RadarBanyuwangi.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Skandal ini terjadi dalam periode 2018-2023 di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Riva bukan satu-satunya yang terjerat dalam kasus ini. Kejagung juga menetapkan enam tersangka lainnya, terdiri dari pejabat Pertamina dan pihak broker:
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Karier Riva Siahaan di dunia bisnis dan perminyakan tidak bisa dianggap remeh. Lulusan S-1 Manajemen Ekonomi Universitas Trisakti dan S-2 Business Administration dari Oklahoma City University, AS ini telah lama berkecimpung di industri energi.
Sebelum bergabung dengan Pertamina, ia memulai kariernya di industri periklanan sebagai Account Manager di Matari Advertising (2005-2007) dan Assistant Account Director di TBWA Indonesia (2007-2008).
Perjalanan di Pertamina dimulai sejak 2008 sebagai Key Account Officer, hingga akhirnya naik ke berbagai posisi strategis seperti VP Crude and Gas Operation, VP Sales and Marketing, hingga Direktur Komersial di Pertamina International Shipping.
Kariernya memuncak saat ia diangkat menjadi CEO Pertamina Patra Niaga pada Juni 2023, sebelum akhirnya tersandung kasus hukum. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi