Pelabuhan Gilimanuk diminta agar ada peningkatan pengawasan dan pengecekan terhadap orang asing.
Hal tersebut disampaikan sejumlah instansi dalam rapat tim pengawasan orang asing (Timpora) Jembrana yang diselenggarakan Kantor Keimigrasian Kelas II Singaraja, Kamis (21/11).
Usulan tersebut salah satunya disampaikan Komandan Posal Gilimanuk Letda Laut (P) Bayu Primanto.
Menurutnya, Pelabuhan Gilimanuk sebagai salah satu pintu masuk Bali melalui jalur darat, tidak hanya menjadi perlintasan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Jawa maupun yang keluar dari Bali.
”Banyak orang asing yang keluar masuk Bali, tapi tidak ada pemeriksaan secara mendetail dari petugas di Pelabuhan Gilimanuk,” ungkapnya.
Karena di Pelabuhan Gilimanuk tidak ada petugas imigrasi yang berwenang melakukan pengawasan dan pengecekan WNA.
Karena itu, pihaknya berharap Kantor Imigrasi Singaraja memprioritaskan Pelabuhan Gilimanuk dengan menugaskan petugas imigrasi.
”Harapannya ada petugas imigrasi yang bisa standby di Pelabuhan Gilimanuk,” ungkapnya.
Dalam mendukung pengawasan dan pemeriksaan orang asing di Pelabuhan Gilimanuk, juga disarankan agar dipasang spanduk aturan dengan menggunakan bahasa asing, sehingga dapat menjadi acuan tamu asing sebagai aturan yang diberlakukan.
Disisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, Pelabuhan Gilimanuk karena berada di wilayah Kabupaten Jembrana yang merupakan salah satu wilayah kerja Imigrasi Singaraja.
Karena itu, pastinya menjadi bagian dari tugas dan fungsi pengawasan keimigrasian dari Imigrasi Singaraja.
”Setiap saat petugas Imigrasi melakukan pengawasan di wilayah Kabupaten Jembrana termasuk di Pelabuhan Gilimanuk,” ujarnya.
Selain itu, Imigrasi Singaraja akan meningkatkan pengawasan keimigrasian di wilayah Jembrana.
Salah satunya dengan bersama instansi terkait yang tergabung di dalam Timpora untuk menggalang dan mendorong partisipasi masyarakat.
Termasuk perangkat desa dinas dan desa adat untuk mendeteksi keberadaan orang asing.
”Terutama mencegah pelanggaran keimigrasian oleh orang asing serta menindaklanjuti apabila terdapat permasalahan yang ditimbulkan oleh orang asing,” tegasnya. (*)
Editor : Niklaas Andries