RADAR BANYUWANGI - Pantai Marina Boom menjadi rebutan antara Dishub Jatim dan Pemkab Banyuwangi. Kedua instansi pemerintah itu saling klaim dengan menunjukkan bukti-bukti yang akurat.
Dishub Jatim cukup lama mengeruk sedimentasi pantai, sedangkan Pemkab memoles Pantai Boom menjadi destinasi wisata yang menarik.
Pantai Marina Boom merupakan ikon pariwisata Banyuwangi. Lokasinya yang berada dekat dari tengah kota Banyuwangi menjadikan Boom sebagai salah satu favorit bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Banyuwangi.
Namun, jelang akhir tahun 2024, Pantai Boom mendadak ramai. Bukan ramai dari kunjungan, tapi ramai karena menjadi objek aset yang diperebutkan oleh Pemkab Banyuwangi dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Puncaknya, pada akhir Oktober 2024, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi mendadak memasang plang di pesisir Pantai Boom.
Plang bertuliskan tanah milik Pemkab Banyuwangi itu diletakan di sisi pantai bagian selatan, tepat di timur bangunan eks kantor Bea Cukai.
Di plang tersebut tertera Nomor Induk Barang (NIBAR) aset dan luasan aset milik Pemkab Banyuwangi yang mencapai 132.550 meter persegi atau 13 hektare.
Pemasangan plang tersebut dilakukan untuk mencegah klaim atas aset milik Pemkab Banyuwangi. Langkah yang dilakukan Pemkab Banyuwangi sendiri dilakukan bukan tanpa alasan.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi Ika Herdiana Friaresta mengaku terkejut karena Dishub Jatim tiba-tiba melakukan proses sertifikasi lahan pesisir Pantai Boom.
Padahal, kawasan tersebut selama ini dikelola Pemkab Banyuwangi.
Banyuwangi selama ini memang tidak melakukan sertifikasi karena menganggap semua pihak sudah mengetahui jika kawasan tersebut memang aset milik Banyuwangi.
Karena ada klaim dari Dishub Jatim, BPKAD pun bertindak dengan mengajukan proses sertifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tanah pesisir Pantai Boom seluas 13 hektare.
"Pesisir Pantai Marina Boom itu aset kita, tapi ada pihak lain yang ikut melakukan aktivitas di atasnya. Jadi pemasangan plang ini untuk menegaskan bahwa daerah itu merupakan aset kita," tegas Ika.
Klaim Pemkab Banyuwangi, menurut Ika, tak hanya karena alasan historis. Ada beberapa bukti yang memperkuat bukti kepemilikan Banyuwangi.
Salah satunya aktivitas Pemkab di atas tanah yang masuk wilayah Kelurahan Kampung Mandar tersebut. Di antaranya, sejak tahun 2008 Pemkab Banyuwangi telah menyewakan lokasi pantai untuk kegiatan komersial.
Kemudian 2011 Pemkab sudah menggelar even Jazz Beach di atas pesisir Pantai Marina Boom. Selama proses persiapan festival, Pemkab melakukan pembersihan, pengurugan serta relokasi warga yang menempati tanah itu.
APBD Banyuwangi tahun 2012 juga mengalokasikan dana untuk pembersihan pantai yang dulunya bernama Pantai Boom itu.
"Kami memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa Pantai Marina Boom adalah milik Pemkab Banyuwangi. Kami telah mengelola dan mengembangkan pantai ini sejak lama," papar Ika.
Kepala BPKAD Banyuwangi Cahyanto Hendri Wahyudi menegaskan, pihaknya memiliki bukti kuat bahwa Pantai Boom telah dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sejak lama. Bahkan sebelum era kepemimpinan Bupati Abdullah Azwar Anas.
"Kami memiliki sejumlah dokumen yang dapat membuktikan bahwa Pantai Boom adalah aset milik Kabupaten Banyuwangi," tegas Cahyanto.
Saat ini, baik Pemkab Banyuwangi maupun Dishub Jatim sedang melakukan perang dokumen untuk menguatkan kepemilikan mereka atas Pantai Marina Boom.
Bahkan Sekda Banyuwangi sudah mengirimkan surat kepada Pj Sekda Provinsi Jawa Timur untuk melakukan penghentian kegiatan di Pantai Boom selama proses sengketa masih berlangsung.
Dalam surat tersebut, Sekda Banyuwangi juga menyertakan beberapa lampiran bukti yang memperkuat kepemilikan aset Pantai Boom sebagai milik Pemkab Banyuwangi.
"Dishub Jatim mengandalkan surat reklamasi tahun 2019 sebagai dasar klaim kepemilikan mereka. Namun, BPKAD Banyuwangi menganggap surat tersebut tidak serta-merta membatalkan status kepemilikan yang telah dimiliki Kabupaten Banyuwangi selama ini. Kita juga tidak ditembusi surat tersebut," tegasnya.
BPKAD juga sudah berkonsultasi dengan BPN terkat pengakuan aset milik negara yang ada di pesisir pantai.
Hasilnya, aset tersebut bisa dimiliki oleh pihak yang minimal sudah menempati atau berkegiatan selama 20 tahun.
"Menurut BPN siapa yang paling lama melakukan di situ itu yang berhak. Nanti akan kita adakan rapat lagi dengan BPN. Seperti apa dan bagaimana haknya," imbuhnya.
Dalam pengajuan sertifikat, lanjut Cahyant, Pemkab Banyuwangi mencatatkan sekitar 13 hektare luasan aset. Surat permohonan pensertipikatan itu sudah diajukan kepada BPN pada 9 Juli 2024 lalu.
Namun di lapagan, pihak Dishub menurutnya memiliki dokumen yang digunakan senjata berupa surat dari Lurah Kampung Mandar tertanggal 15 Oktober 2024. Surat tersebut menjelaskan aktivitas Dishub Jatim di Pantai Boom.
Anehnya, surat tersebut belum ditembuskan ke BPKAD Banyuwangi. Saat ini surat keterangan dari kepala wilayah dalam hal ini Lurah Kampung Mandar itu dijadikan Dishub sebagai syarat untuk merubah aset tanah negara menjadi aset daerah.
"Kita akan coba klafrifikasi ke Lurah Mandar. Kita perjelas status surat itu, sekaligus kita minta menganulir dokumen yang mereka keluarkan," tegasnya.
Pemkab cukup serius menangani aset Pantai Boom. Apalagi, Pantai Boom sejak dulu memang sudah dikelola oleh Pemkab Banyuwangi. "Kita terus perjuangkan masalah ini, agar aset Pantai Boom tetap menjadi milim Banyuwangi,"tegasnya.
Pj Sekkab Banyuwangi Guntur Priambodo mengatakan, secara historis tanah di Pantai Marina Boom itu memang milik Pemkab Banyuwangi.
Sejak dulu, masyarakat Banyuwangi sudah beraktifitas di Pantai tersebut. Baik kegiatan masyarakat maupun pemerintahan.
Luasan pesisir Pantai Boom menurutnya sempatberkembang setelah Pemkab membangung breakwater hingga muncul daratan baru seluas 5 hektare.
Pemasangan plang aset itu menurutnya untuk menegaskan bahwa kawasan tersebut milik Pemkab Banyuwangi.
Saat ini Pemkab menurutnya tengah berproses mengajukan sertifikat untuk aset tersebut. Karena sejak awal Pemkab Banyuwangi juga lah yang membangun aset-aset di sana sehingga Pantai Boom bisa seperti saat ini.
"Dari awal munculnya gandrung sewu juga kita sudah berperan di situ, jadi sejak embrio memang peran kita sudah ada di sana,"tegas Guntur.
Sementara itu, klaim Dishub Jatim terhadap aset tanah di Pantai Boom Banyuwangi sepertinya tak hanya mengenai aset yang diklaim Pemkab.
PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) anak perusahaan PT Pelindo III menyebut klaim dari Dishub Jatim yang ditandai dengan pemasangan patok juga mengenai tempat penangkaran penyu yang menjadi wilayah PT Pelindo Properti Indonesia (PPI).
General Manager (GM) PT. PPI Area Bisnis Boom Marina Banyuwangi, Nurilma Septanti mengatakan pihaknya cukup terkejut dengan adanya pemasangan patok tersebut.
Karena posisi patok ikut mengenai kawasan penangkaran penyu yang selama ini masuk wilayah HPL PPI.
"Wilayah HPL kuta seluas 44,2 hektare. Dan kawasan yang ditandai termasuk wilayah penangkaran penyu masuk dalam masterplan kita,’’ tegas Tanti.
Double claim yang terjadi antara Pemkab Banyuwangi dan Dishub Jatim, menurut Tanti, akan ikut berdampak pada bisnis PPI di Pantai Boom.
Jika nanti Dishub Jatim menjadikan Pantai Boom sebagai aset, maka fungsi dari pantai tersebut akan ikut pada fungsi Pelabuhan Pengumpan Regional yang diklaim Dishub Jatim.
Artinya PPI pun harus merubah masterplan mereka. Karena dalam masterplan Marina Boom Banyuwangi, kawasan yang masuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Pelindo III tersebut ditetapkan sebagai kawasan wisata.
Sama dengan RT RW dari Pemkab Banyuwangi yang memastikan aset Pantai Marina Boom sebagai destinasi wisata.
Selain itu, PPI juga dipastikan tak bisa lagi memberikan sharing retribusi ke Pemkab Banyuwangi dari Pantai Marina Boom.
Padahal, Pantai Boom sendiri menjadi salah satu destinasi dengan jumlah kunjungan wisatawan terbesar di Banyuwangi dengan rata-rata jumlah pengunjung mencapai 440 ribu orang per tahun.
"Kita tidak mungkin membayarkan retribusi kepada dua pemerintah daerah. Selama ini, kita membayar ke Pemkab karena dalam RT RW nya Marina Boom ini adalah tempat wisata. sama dengan yang digunakan oleh Pemkab Banyuwangi," tandasnya. (fre/aif)
Editor : Ali Sodiqin