RADAR BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi tampaknya harus berjuang keras mempertahankan status Pantai Marina Boom Banyuwangi sebagai aset miliknya.
Jika tidak, pemkab akan kehilangan pemasukan asli daerah (PAD) dari retribusi tiket Pantai Marina Boom.
General Manager PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) Banyuwangi Nurilma Septanti mengatakan, selama ini pihaknya membayarkan retribusi kepada Pemkab Banyuwangi dari hasil penjualan tiket masuk dan parkir.
Pantai Boom menjadi salah satu destinasi wisata dengan jumlah kunjungan wisatawan terbesar di Banyuwangi dengan rata-rata jumlah pengunjung mencapai 440 ribu orang per tahun.
”Sejak tahun 2018 sampai 2024 rata-rata kunjungan per tahun mencapai 440 ribu orang. Ini salah satu yang tertinggi di Banyuwangi,” ujar Tanti, sapaan akrabnya.
Menurut Tanti, PPI dan Pemkab Banyuwangi memiliki perjanjian kerja sama (PKS) untuk pengelolaan Marina Boom.
Dari perjanjian tersebut, PPI memberikan retribusi sebesar 10 persen dari pemasukan tiket dan 10 persen dari tiket parkir. Ditambah dengan 5 persen dari total pemasukan Marina Boom Banyuwangi.
Dalam master plan, kawasan yang masuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Pelindo III tersebut ditetapkan sebagai kawasan wisata.
Sama dengan RTRW dari Pemkab Banyuwangi yang memastikan aset Pantai Marina Boom sebagai destinasi wisata.
Jika nantinya kepemilikan aset Pantai Marina Boom menjadi milik Dishub Jatim dengan hierarki fungsinya sebagai Pelabuhan Pengumpan Regional, kemungkinan PPI tidak bisa lagi membayarkan retribusi untuk Pemkab Banyuwangi.
Sebab, PPI harus membagi dengan membayar PNPB kepada Provinsi Jatim dalam hal ini Dishub Jatim.
Di sisi lain, PPI juga tidak bisa mengembangkan Marina Boom menjadi destinasi wisata. Jika mengacu pada fungsi Pelabuhan Pengumpan Regional, maka PPI harus mengubah master plan termasuk persyaratan izin lainnya.
”Kami tidak mungkin membayarkan retribusi kepada dua pemerintah daerah. Selama ini, kami membayar ke Pemkab Banyuwangi karena dalam RTRW-nya Marina Boom adalah tempat wisata, sama dengan yang digunakan oleh pemkab,” ungkap Tanti.
Polemik kepemilikan Pantai Marina Boom antara Pemkab Banyuwangi dan Dinas Perhubungan Pemprov Jatim makin memanas.
Pemkab Banyuwangi menegaskan bahwa Pantai Marina Boom merupakan aset daerah yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.
Hal ini diperkuat dengan adanya sejumlah bukti terkait perjalanan Pantai Marina Boom hingga saat ini. Di antaranya anggaran APBD Banyuwangi tahun 2012 yang mengalokasikan dana untuk pembersihan pantai tersebut.
Fakta lainnya, Pemkab Banyuwangi telah menyewakan lokasi pantai untuk kegiatan komersial sejak tahun 2008.
”Kami memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa Pantai Marina Boom adalah milik Pemkab Banyuwangi. Kami telah mengelola dan mengembangkan pantai ini sejak lama,” tegas Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi Ika Herdiana Friaresta.
Ika memaparkan, sejak tahun 2011 Pemkab Banyuwangi sudah menggelar event Jazz Beach di atas pesisir Pantai Marina Boom.
Selama proses persiapan festival, pemkab melakukan pembersihan, pengurukan, serta relokasi penghuni ilegal di kawasan tersebut.
Di wilayah Pantai Boom sejak dulu ada dua pihak yang melakukan pengelolaan. Pelindo mengelola sebagian besar aset di wilayah daratan.
Mereka memiliki Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) di kawasan Pantai Marina Boom. Sedangkan aset Pemkab Banyuwangi di wilayah pesisir pantai dari ujung selatan yang berbatasan dengan Pulau Santen sampai ujung wilayah utara Pantai Marina Boom. (fre/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin