Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Insiden KA Taksaka dan Truk Molen di Yogyakarta, Kereta Api Tetap Harus Didahulukan di Perlintasan, Ini Beberapa Alasannya

Lugas Rumpakaadi • Kamis, 26 September 2024 | 18:19 WIB
Pengguna jalan menunggu kereta api yang melintas di belakang pintu perlintasan sebidang.
Pengguna jalan menunggu kereta api yang melintas di belakang pintu perlintasan sebidang.

RadarBanyuwangi.id - Meski bukan termasuk dalam kategori kendaraan prioritas seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran, kereta api memiliki keistimewaan tersendiri di jalanan.

Ketika berhadapan dengan perlintasan kereta api, pengguna jalan diharapkan tetap memberikan prioritas pada kereta yang akan melintas.

Kereta api tidak hanya berfungsi sebagai alat transportasi umum untuk mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran transportasi massal yang memengaruhi mobilitas masyarakat dan perekonomian.

Menurut aturan yang tertuang dalam Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengguna jalan diwajibkan untuk mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api.

Langkah ini penting untuk keselamatan bersama. Sebab, kereta api punya bobot dan kecepatannya yang jauh lebih besar dibandingkan kendaraan bermotor lainnya, sehingga membutuhkan jarak pengereman yang sangat panjang.

Jika kendaraan di jalan tidak berhenti saat kereta mendekat, risiko kecelakaan yang parah bisa terjadi.

Pengutamaan kereta api di jalan bertujuan untuk menghindari insiden tragis yang tidak hanya mengancam nyawa pengendara, tetapi juga penumpang kereta.

Oleh sebab itu, meskipun kereta api tidak dikategorikan sebagai kendaraan prioritas dalam kondisi darurat, memberikan jalan bagi kereta tetap menjadi keharusan demi kelancaran dan keselamatan transportasi.

KAI juga mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang. Ketika sirine berbunyi, isyarat diberikan, atau palang pintu mulai menutup, itu adalah sinyal bagi pengendara untuk segera berhenti.

Hal ini selaras dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menekankan bahwa pengemudi wajib berhenti saat sinyal perlintasan kereta api telah berbunyi.

Sebelum melintasi perlintasan, pastikan juga untuk melihat ke kiri dan kanan, dan hanya melintas ketika benar-benar aman.

Anne Purba, VP Public Relations KAI, menegaskan bahwa KAI akan terus mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan keselamatan, terutama di perlintasan sebidang, sebagai bagian dari langkah preventif menekan angka kecelakaan. (*)

Editor : Lugas Rumpakaadi
#KAI #Taksaka #Kereta Api