RadarBanyuwangi.id - Kabar penting bagi pengguna transportasi umum, terutama KRL.
Setiap tindakan pelecehan seksual yang terjadi di transportasi publik kini bisa dilaporkan dengan mudah melalui layanan pengaduan yang tersedia 24/7.
Masyarakat bisa melaporkan kejadian pelecehan seksual langsung ke call center di nomor 129 atau via WhatsApp di 08111 129 129.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada Senin (2/9).
Layanan ini disediakan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kami ingin memastikan masyarakat tahu bahwa pelecehan seksual adalah tindak pidana yang bisa dijatuhi hukuman penjara dan denda," ujar Eni Widiyanti, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, dalam acara 'Kampanye Stop Kekerasan Seksual di Transportasi Publik' di Stasiun BNI City, Jakarta.
Selain itu, KemenPPPA menegaskan bahwa sanksi bagi pelaku pelecehan seksual tidak hanya berupa penjara, tetapi juga denda yang diserahkan kepada negara serta pembayaran restitusi kepada korban.
"Ini undang-undang yang serius. Selain hukuman pidana, pelaku juga diharuskan membayar ganti rugi kepada korban," tambah Eni.
KemenPPPA juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban, termasuk menghindari pertanyaan yang menyalahkan korban, seperti terkait pakaian atau waktu kejadian.
Kampanye ini bertujuan mengubah perspektif publik dan mendorong masyarakat untuk lebih peka terhadap kekerasan seksual serta ikut serta dalam pencegahan dan pelaporan.
Dengan adanya layanan pengaduan yang mudah diakses, diharapkan masyarakat semakin sadar akan hak-haknya dan aktif melaporkan tindakan kekerasan seksual di ruang publik. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi