RadarBanyuwangi.id - Sebuah video yang memperlihatkan mobil pemadam kebakaran tertemper kereta api viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/7) sekitar pukul 01.45 WIB di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 93 emplasemen Stasiun Haurgeulis.
Berdasarkan informasi, mobil pemadam kebakaran itu hendak melintasi perlintasan sebidang berpintu, namun terhalang becak motor.
Saat melintasi rel, mesin mobil pemadam kebakaran mendadak mati dan tidak lama kemudian, tertemper kereta api.
Lima petugas pemadam kebakaran berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak ada korban jiwa akibat insiden tersebut.
Sementara itu, masinis KA 2526 Limas dan Cargo relasi Kampung Bandan-Kalimas melaporkan, lokomotifnya menemper sebuah mobil pemadam kebakaran yang diduga menerobos pintu perlintasan yang sudah tertutup.
Akibat kejadian ini, KA 2526 terlambat 27 menit, sementara KA 2502 mengalami keterlambatan 35 menit.
Selain itu, kerusakan terjadi pada lampu kabut sebelah kanan lokomotif dan tangga kabin belakang yang bengkok.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus menegaskan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, semua kendaraan, termasuk mobil pemadam kebakaran dan ambulans, wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
"Pengguna jalan, termasuk kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran dan ambulans, harus memberi jalan kepada kereta api karena kereta memiliki jalur yang tidak bisa dihentikan secara mendadak," terang Joni.
Dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa pengendara di perlintasan sebidang wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan memberikan prioritas kepada kereta api.
KAI menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang.
Pastikan jalur aman dengan menengok ke kanan dan kiri serta mematuhi rambu-rambu yang ada.
"Kereta api memiliki keunikan dalam hal prioritas karena mereka mengangkut penumpang dan barang serta berperan penting dalam transportasi massal yang mendukung perekonomian dan mobilitas masyarakat," imbuh Joni.
Kereta api memerlukan jarak pengereman yang lebih panjang dibandingkan kendaraan lainnya, sehingga memberikan prioritas kepada kereta di perlintasan sebidang sangat penting untuk mencegah kecelakaan yang berpotensi fatal.
"Kami mengimbau semua pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama," pungkas Joni. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi