Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Seorang Warga Tewas Tertemper Kereta Api Feeder di Stasiun Andir, PT KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Jalur KA

Lugas Rumpakaadi • Rabu, 26 Juni 2024 | 19:50 WIB
Kereta pengumpan (feeder) kereta cepat di Stasiun Bandung, Jawa Barat.
Kereta pengumpan (feeder) kereta cepat di Stasiun Bandung, Jawa Barat.

RadarBanyuwangi.id - Seorang pria tewas setelah tertemper kereta api Feeder (PLB 7313) yang melayani rute Bandung-Padalarang di ujung peron emplasemen baru Stasiun Andir, Selasa (25/6).

Kejadian tragis ini terjadi di kilometer 152+5/6 pada siang hari.

Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh pihak Kepolisian setempat dengan bantuan PMI dan Komunitas Edan Sepur ke Rumah Sakit dr. Hasan Sadikin untuk penanganan lebih lanjut.

Menanggapi insiden tersebut, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung, Ayep Hanapi, mengingatkan kembali pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang melarang aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api.

"Kami mengingatkan kembali masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di jalur KA. Aktivitas semacam ini tidak hanya berbahaya tetapi juga melanggar ketentuan undang-undang," ujar Ayep.

Menurut Ayep, aktivitas di sepanjang jalur kereta yang tidak sesuai peraturan dapat berakibat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api atau melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta api bisa dipidana dengan hukuman penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 15.000.000," jelasnya.

Selain itu, Ayep juga menekankan adanya pelanggaran terhadap Pasal 167 Ayat (1) KUHP yang dapat dikenakan denda hingga Rp 4.500.000 atau hukuman penjara maksimal 9 bulan.

Meski aturan ini telah lama ada, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui atau mengabaikannya.

Oleh karena itu, PT KAI Daop 2 Bandung memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Sebagai bagian dari standar operasi, setiap masinis wajib membunyikan klakson saat mendekati area yang sering dilalui pejalan kaki atau pengguna jalan.

"Masinis akan membunyikan klakson sebagai peringatan agar orang yang berada di rel segera menghindar," tambah Ayep.

PT KAI Daop 2 Bandung juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya aktivitas di jalur kereta api dan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk meningkatkan keselamatan.

Selain itu, patroli keamanan di titik-titik rawan juga dilakukan secara berkala.

"Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menciptakan keselamatan bersama dan memastikan kelancaran perjalanan kereta api. Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan pengertian atau teguran jika melihat ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," pungkas Ayep. (*)

Editor : Lugas Rumpakaadi
#feeder #pt kai #andir #stasiun #Kereta Api #Daop 2 Bandung