RadarBanyuwangi.id - Insiden jatuhnya material besi dari crane konstruksi proyek Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu menimbulkan dampak serius pada operasional MRT Jakarta.
PT Hutama Karya, kontraktor proyek, disebut harus bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut.
Menurut Direktur Eksekutif INSTRAN, Deddy Herlambang, kejadian tersebut merupakan preseden buruk dalam dunia konstruksi karena melanggar regulasi yang telah ditetapkan.
"Jatuhnya besi di rel jalur MRT oleh kontraktor Hutama Karya adalah preseden buruk konstruksi karena telah melanggar regulasi PP 56/2009," ujarnya, Senin (3/6).
Regulasi tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, memuat ketentuan bahwa penggunaan ruang manfaat jalur kereta api harus memperhatikan faktor keselamatan perjalanan.
Deddy menekankan, proyek dari kontraktor PT Hutama Karya sebaiknya dihentikan sementara hingga kejelasan keselamatan di fasilitas umum di jalur transportasi tersebut dapat dipastikan.
Dalam kecelakaan tersebut, PT MRT Jakarta dilaporkan mengalami kerugian baik secara materi maupun sosial.
Sebagai kontraprestasi atas dugaan kelalaian dalam pelaksanaan konstruksi, Deddy menyatakan bahwa PT Hutama Karya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.
"Berkewajiban membayar ganti rugi kepada PT MRT Jakarta," tegasnya.
Selain itu, Deddy juga menyoroti hak-hak pelanggan atau penumpang MRT yang mengalami kerugian akibat kejadian tersebut.
Mereka memiliki hak untuk melakukan class action kepada PT Hutama Karya.
Jika proyek konstruksi di sekitar jalur MRT tetap dilanjutkan, Deddy menyarankan agar PT MRT Jakarta melarang kegiatan di atas langsung jalur MRT.
"Ruang milik jalur MRT harus bebas kanan kiri minimal 6 meter dari ruang manfaat jalur MRT," katanya.
Deddy juga menekankan perlunya pemasangan protektor atau pelindung di atas jalur MRT jika konstruksi dilakukan di sekitarnya.
"Agar potensi material apapun yang jatuh tidak membahayakan perjalanan MRT," tandasnya.
Sebelumnya, proyek konstruksi yang sedang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengalami kecelakaan.
Beberapa beton untuk konstruksi tersebut jatuh tepat di rel MRT dekat Stasiun Blok M.
Dampaknya, operasional MRT Jakarta terpaksa dihentikan sementara demi keamanan pengguna.
"Dikarenakan adanya insiden pada kegiatan konstruksi yang sedang dikerjakan Gedung Kejaksaan Agung RI yaitu oleh kontraktor Hutama Karya berdampak pada operasional kereta, maka operasional MRT Jakarta akan dihentikan sementara," ujar Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda), Ahmad Pratomo, Kamis (30/5).
Kejadian ini menyoroti pentingnya penegakan regulasi dalam industri konstruksi guna memastikan keselamatan publik dan kelancaran operasional infrastruktur transportasi yang vital seperti MRT Jakarta. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi