RadarBanyuwangi.id - Kecelakaan antara Kereta Api (KA) 78F Pandalungan rute Gambir-Jember dengan mobil di Pasuruan menyebabkan korban jiwa, Selasa pagi (7/5).
Mobil Toyota Kijang LGX bernomor polisi N 1475 WU itu mengangkut tujuh orang rombongan majelis Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Kabupaten Pasuruan.
Rombongan Ponpes Sidogiri itu melaju dari arah selatan ke utara dan melintas perlintasan sebidang yang dijaga oleh seorang relawan bernama Abdullah.
Saat akan melintas, Abdullah sudah memberi aba-aba agar mobil berhenti karena ada KA Pandalungan rute Gambir-Jember yang akan melintas pada pukul 08.41.
Namun, peringatan relawan penjaga perlintasan sebidang itu tidak diindahkan dan mobil terus melaju.
Di saat bersamaan dari arah barat muncul KA Pandalungan dengan lokomotif CC 203 01 07 yang langsung menyambar mobil rombongan Ponpes Sidogiri.
Mobil sempat terseret kurang lebih sejauh 200 meter dan ringsek setelah tertemper KA Pandalungan.
Tiga orang penumpang mobil meninggal dunia di lokasi, sedangkan satu orang penumpang lainnya meninggal dunia di rumah sakit karena menderita luka berat.
Sebelumnya, KA 78F Pandalungan rute Gambir-Jember dikabarkan terlibat kecelakaan dengan mobil di perlintasan tak berpintu KM 72 petak Stasiun Pasuruan-Rejoso, Selasa pagi (7/5).
Akibat kecelakaan tersebut, perjalanan KA Pandalungan dan beberapa KA lain yang akan melintas mengalami keterlambatan.
Hingga pukul 09.45, proses evakuasi mobil yang rusak berat karena tertemper KA Pandalungan masih terus dilakukan.
Imbas kecelakaan tersebut, KA Pandalungan mengalami keterlambatan 75 menit.
KA 214 Logawa rute Jember-Purwokerto dihentikan di Stasiun Rejoso dan mengalami keterlambatan 72 menit.
Sedangkan KA 264 Tawang Alun rute Ketapang-Malang Kotalama dihentikan di Stasiun Probolinggo, untuk menunggu jalur aman untuk dilintasi.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 9 Jember menyampaikan permohonan maaf gangguan perjalanan KA 78F Pandalungan rute Gambir-Jember.
KA Pandalungan mengalami gangguan perjalanan imbas tertemper sebuah mobil di perlintasan sebidang tak berpintu antara Stasiun Pasuruan-Rejoso, masuk wilayah Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro melalui keterangan tertulisnya, kecelakaan itu menyebabkan kerusakan pada lokomotif KA Pandalungan sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan.
PT KAI Daop 9 Jember akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku atas insiden kecelakaan tersebut. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi