RadarBanyuwangi.id - Selamat Hari Buruh Internasional, untuk para pekerja di Indonesia. Merdeka.
Hari ini, Rabu (1/5) seluruh kelas pekerja tengah merayakan Hari Buruh Internasional, alias May Day.
Sebagai bukti hegemoni, para buruh melaksanakan aksi di depan Istana Presiden Republik Indonesia.
Aksi rutin tiap may day ini, untuk menuntut kesejahteraan serta perlindungan bagi para pekerja.
Itu, meliputi aspek-aspek yang cukup luas, mulai dari perlindungan fisik, serta adanya kepastian moril kerja atau yang sesuai dengan martabat manusia maupun moral dan agama.
Hak-hak para pekerja itu sendiri, secara umum susah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dan berikut ini isinya:
1. Hak untuk memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi (Pasal 5, Pasal 6);
2. Hak untuk memperoleh peningkatan dan pengembangan kompetensi serta
mengikuti pelatihan (Pasal 11, Pasal 12);
3. Hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah
pekerjaan (Pasal 31);
4. Hak atas Kepastian dalam Hubungan Kerja (Pasal 50 s.d.Pasal 66)
5. Hak atas Waktu Kerja Waktu Istirahat, Cuti, Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (Pasal 77 s.d Pasal 85);
6. Hak berkaitan dengan pengupahan, Jaminan sosial dan kesejahteraan (Pasal 88 s.d Pasal 101);
7. Hak mendapat perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta Hak memperoleh jaminan kematian akibat kecelakaan kerja (Pasal 86 s.d Pasal 87);
8. Hak berorganisasi dan berserikat (Pasal 104);
9. Hak mogok kerja (Pasal 137 s.d Pasal 145);
10. Hak untuk mendapatkan uang pesangon setelah di PHK (Pasal 156).
Sedangkan, terkait kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh diatur pada ayat (2) meliputi:
Upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan, upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya. (*)
Editor : Salis Ali Muhyidin