Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Masyarakat Harus Jeli! MUI Nyatakan Kurma Bisa Jadi 'Haram', Karena Apa? 

Salis Ali Muhyidin • Rabu, 13 Maret 2024 | 18:40 WIB
Ilustrasi kurma
Ilustrasi kurma

RadarBanyuwangi.id – Saat puasa di bulan Ramadhan, sangat dianjurkan mengonsumsi makanan manis ketika berbuka.

Adapun makanan manis bisa didapat dari berbagai olahan makanan atau minuman.

Bahkan, makanan manis juga bisa didapat dari buah, salah satunya adalah kurma.

Di bulan Ramadhan sendiri, kurma seolah menjadi makanan wajib yang harus ada di rumah umat muslim.

Namun, saat ini masyarakat harus pintar-pintar memilih kurma untuk dibeli.

Bukan dari jenisnya, melainkan dari asal-usul kurma yang dijual pedagang di pasar atau supermarket.

Pasalnya, terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa produk kurma yang diimpor dari Israel dinyatakan haram.

MUI juga mengimbau agar masyarakat turut memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.

Hal itu dilakukan guna melemahkan perekonomian negara tersebut.

Dilansir dari situs resmi MUI, produk kurma yang halal dan marak dijual di bulan Ramadhan, bisa menjadi haram.

Itu karena hasil penjualannya digunakan untuk membunuh warga Palestina.

“Jangan di bulan Ramadhan menjual produk-produk Israel. Kurma itu halal, enak, saya juga pencinta kurma, halal dzatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualannya itu untuk membunuh warga Palestina,” jelas Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto. (*)

Editor : Salis Ali Muhyidin
#Kurma Israel #masyarakat #haram #MUI