Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

3 Warga Madura Diringkus Polres Bandara Ngurah Rai Bali Usai Urunan Beli Narkoba

Ali Sodiqin • Kamis, 15 Februari 2024 | 21:01 WIB
Tiga sekawan AK (43), FA (20) dan AS (20), diamankan Sat Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai, Bali.
Tiga sekawan AK (43), FA (20) dan AS (20), diamankan Sat Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai, Bali.

RadarBanyuwangi.id – Tiga warga Madura, Jawa Timur, diringkus Sat Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai, Bali.

Penyebanya, tiga orang berisial AK (43) , FA (20) dan AS (20), ini diduga terlibat kasus narkoba di Pulau Dewata Bali.

Dilansir dari humas.polri.go.id, tiga warga Madura itu diamankan setelah ketahuan membeli sabu-sabu secara patungan.

Saat diamankan polisi bandara di di Jalan Uluwatu Kelan Tuban, Kabupaten Badung, Bali, pada rabu lalu (7/2/2024), ketiga pelaku tersebut belum sempat menikmati “hasil” jerih payahnya.

Polisi menyita barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 0,46 gram brutto atau 0,36 gram netto dan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu (bong).

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana mengatakan, penangkapan ketiga pelaku itu berkat pengembangan informasi dari masyarakat.

“Informasi dari masyarakat ditindaklanjuti oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Uluwatu Kelan Tuban dan benar saja beberapa saat kemudian seorang laki-laki sambil mengendarai sepeda motor terlihat mondar mandir di TKP,” kata Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana, Kamis (15/2/2024).

Karena mencurigakan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba lantas memberhentikan laki-laki tersebut.

Saat ditanya maksud dan tujuannya terlihat mondar mandir, mereka menjawab mau mengambil paket sabu yang dipesannya dari seseorang.

Mendengar jawaban laki-laki inisial AK ini, anggota Sat Resnarkoba pun melakukan pencarian di sekitar TKP.

Polisi akhirnya menemukan barang haram tersebut diletakkan di bawah potongan batu bata merah.

“Barang yang ditemukan berupa 1 buah tabung bening berwarna putih bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu,” jelas Kasi Humas.

Kepada polisi, AK mengaku barang tersebut adalah miliknya yang dipesan sama seseorang yang tidak dikenalnya melalui WhatsApp yang dibelinya seharga Rp 600 ribu.

“Dari penangkapan pelaku ini beserta barang buktinya, AK yang bekerja sebagai ojek online ini akhirnya diamankan dan penjelasannya bahwa paket sabu ini di beli secara patungan bersama 2 orang temannya, masing-masing mengeluarkan uang sebanyak 200 ribu rupiah,” ujar Ipda Nyoman.

Sabu-sabu tersebut rencananya akan dipakai bersama dua pelaku lainnya di tempat tinggal AK di Jalan Nusantara Tuban.

Dari pengakuan AK tersebut, anggota Opsnal lantas melakukan penggeledahan di tempat kos AK.

Di tempat tersebut, polisi menemukan lagi barang bukti berupa 1 buah rangkaian alat hisap sabu (bong). BB tersebut ditemukan dalam kamar mandi tempat kos pelaku.

2 orang teman AK, masing-masing berinisial FA dan AS, yang sama-sama bekerja sebagai buruh proyek ini diamankan petugas.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 14 Februari 2024 dalam kasus narkotika sebagaimana dalam pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#badung #narkoba #bali #bandara ngurah rai #warga madura #polres bandara #Sabu-Sabu