RadarBanyuwangi.id - Mantan Gubernur Papua sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe dilaporkan meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (26/12) pukul 10:45 WIB.
Sebelumnya, Lukas Enembe ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 10 Januari 2023.
Mantan Gubernur Papua dua periode itu dijerat kasus korupsi salah satu proyek pembangunan di Papua. Sejak saat itu Lukas pun berulang kali menjalani persidangan.
Hingga akhirnya pria dengan nama asli Lomato Enembe itu divonis dengan hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Selama masa penahanan, Lukas dikabarkan berulang kali mengalami gangguan kesehatan.
Dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lukas mengeluhkan beberapa penyakit.
Seperti stroke, diabetes, hepatitis B, darah tinggi dan jantung.
Lukas sendiri meninggal di usia 56 tahun. Setelah didiagnosa mengalami gagal ginjal.
"Selamat jalan Bapak Lukas Enembe, selamat bergabung dengan para Kudus. Beliau dengan tenang menghembuskan napas tepat pukul 11.00 WIB di Paviliun Kartika RSPAD, karena gagal ginjal," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona kepada Jawa Pos. (*)
Editor : Fredy Rizki Manunggal