Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

MUI Banyuwangi Haramkan Joget Pargoy, Battle Sound System Boleh, Asal...

Dedy Jumhardiyanto • Jumat, 22 Desember 2023 | 23:00 WIB
MUI Banyuwangi maramkan Joget Pargoy karena dinilai erotis dan menimbulkan syahwat.
MUI Banyuwangi maramkan Joget Pargoy karena dinilai erotis dan menimbulkan syahwat.

RadarBanyuwangi.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi kembali mengeluarkan tausiah terkait  battle sound dan joget pargoy yang belakangan marak dalam sejumlah event.

MUI menegaskan hukum joget pargoy haram, sedangkan battle sound system mubah.

Fatwa bernomor 07/DP-MUI/KAB/12/2023 tertanggal 18 Desember tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Banyuwangi KH Mohamad Yamien dan Sekretaris Imam Mukhlis.

Ada beberapa poin tausiyah yang disampaikan MUI. Di antaranya penggunaan sound bersuara menggelegar (battle sound system) hukumnya mubah atau boleh.

Hukumnya menjadi haram apabila dalam pelaksanaannya menimbulkan mudarat kepada orang lain seperti menimbulkan kaca rumah pecah, genting berjatuhan, mengganggu kesehatan orang lain seperti jantung dan gendang telinga rusak.

“Jika dampak dari sound system sampai menimbulkan keresahan dan kerugian maka hukumnya haram,” tegas Ketua MUI Banyuwangi, Ahmad Yamien.

Bagaimana dengan  hukum joget pargoy? MUI terang-terangan menyatakan  haram karena terdapat gerakan dan goyangan erotis yang mengundang syahwat lawan jenis.

MUI Banyuwangi membolehkan (mubah) battle sound. Namun jika mengganggu ketertiban dan kerusakan, hukumnya bisa haram.
MUI Banyuwangi membolehkan (mubah) battle sound. Namun jika mengganggu ketertiban dan kerusakan, hukumnya bisa haram.

“Joget pargoy tidak mencerminkan akhlak yang terpuji serta menodai norma kesopanan dan adat istiadat yang berlaku di Kabupaten Banyuwangi,” jelasnya.

MUI Banyuwangi juga mengajak masyarakat muslim dan pimpinan ormas Islam di Banyuwangi untuk menolak segala bentuk kemudaratan dan kemaksiatan yang mengarah pada degradasi moral.

“Kami mengajak agar dalam setiap penyelenggaraan kegiatan hari besar Islam maupun hari besar nasional selalu memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius,” tegasnya.

Tidak hanya itu, MUI Banyuwangi juga mengajak pemerintah di semua tingkatan dan stakeholder agar melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap penyelenggaran battle sound system dan joget pargoy atau sejenisnya pada setiap kegiatan.

Baca Juga: Mamin Produksi Pro Israel mulai Tidak Laku,Imbas Fatwa MUI yang Mengharamkan Barang Produksi Pro Israel

“Semoga Allah membimbing kita semua, sehingga Banyuwangi selalu aman, tenteram, rukun damai dan berkah,” tandasnya.

Seperti diketahui, penyelenggaraan battle sound system dibarengi dengan joget pargoy mulai digandrungi remaja pria, wanita, dan ibu-ibu pada rangkaian acara hari besar Islam maupun hari besar nasional di wilayah Banyuwangi.

Seperti penyelenggaraan takbir keliling pada malam Idul Fitri yang dirangkai dengan battle sound system dan diiringi joget pargoy.

Apalagi, kegiatan itu dilaksanakan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri dimulai pukul 08.00-16.00 WIB. (ddy/aif)      

Editor : Ali Sodiqin
#Boleh #joget pargoy #battle sound system #haram #MUI #banyuwangi