RadarBanyuwangi.id – Regulasi yang mengatur radius pembelian tiket online kapal feri PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) diberlakukan sejak Senin (11/12) di empat pelabuhan utama ASDP, yaitu Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
Penerapan regulasi tersebut diharapkan bisa memperlancar arus kendaraan selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.
Dalam rilisnya, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengungkapkan, hingga Kamis (14/12) traffic kendaraan menuju pelabuhan utama, baik di Merak, Bakauheni, Ketapang, maupun Gilimanuk, terpantau lancar.
”Ada beberapa kendaraan yang masih belum bertiket, tetapi dari pihak ASDP telah melakukan edukasi kepada masyarakat serta membantu dalam proses pembelian tiket di titik-titik yang sudah ditentukan,” bebernya.
Penetapan regulasi tersebut didasarkan pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal penataan layanan pemesanan tiket elektronik di sekitar pelabuhan.
Pemesanan tiket feri dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 kilometer sebelum pelabuhan.
Hal ini juga dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri menyambut Nataru 2023–2024.
Tujuannya untuk menciptakan pelabuhan dan penyeberangan yang handal dan berkualitas.
Karena itu, ASDP telah melakukan sosialisasi secara masif melalui pendistribusian flyer dan pemasangan banner di sejumlah titik menuju pelabuhan.
”Koordinasi dengan petugas buffer zone terkait juga sudah dilakukan untuk mengedukasi pengguna jasa,” jelas Shelvy.
Sejak diberlakukannya aturan pembatasan area pembelian tiket, pengguna jasa tidak bisa melakukan pembelian tiket jika berada dalam radius yang telah ditentukan.
Pesan permintaan pengaktifan GPS location akan muncul jika lokasi smartphone tidak terdeteksi.
Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menjelaskan, pemberlakuan manajemen lalu lintas jalan dan penyeberangan untuk mengantisipasi kepadatan penumpang melalui jalur laut.
Skema-skema cara bertindak, seperti skema normal (hijau), padat (kuning), dan sangat padat (merah) menyesuaikan jumlah kapal dan kapasitas angkut kapal dengan jumlah reservasi tiket online atau berdasarkan monitoring Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) kendaraan yang akan menuju pelabuhan.
”Caranya dengan mengoptimalkan koordinasi dan kolaborasi dengan pihak kepolisian, Dishub, dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) serta stakeholder terkait lainnya,” papar Ahmad Yani. (fre/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin