RadarBanyuwangi.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis nama-nama produk dari perusahaan yang mendukung Israel.
Berdasarkan keterangannya yang dikeluarkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, di Jakarta, Rabu (15/11).
Menurut Buya Anwar, MUI tidak mengeluarkan Fatwa haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel. Tetapi, imbuhnya, MUI mengharamkan tindakan mendukung Israel.
"Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel," ujar Anwar Abbas, seperti dikutip dari Antara.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menambahkan, MUI tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot. Seperti yang saat ini beredar luas di media sosial.
Kata Miftahul Huda, MUI juga tidak pernah mengeluarkan fatwa haram terhadap produk-produk Israel dan afiliasinya, seperti yang saat ini marak diberitakan di internet.
"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujarnya.
Selanjutnya, MUI mengimbau agar seluruh umat manusia, kususnya umat Islam, agar mendukung perjuangan rakyat Palestina.
Salah satunya dengan menghindari transaksi serta penggunaan produk-produk yang diduga terafiliasi dengan Israel.
"Tetapi, jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan Israel yang biadab tersebut, maka fatwa ini tentu tidak berlaku untuk produk-produk mereka," pungkas Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia. (*)
Editor : Ali Sodiqin