Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Sah! SK Diserahkan Presiden Jokowi, Petani Diperbolehkan Garap Ribuan Hektare Hutan di Situbondo

Iwan Feriyanto • Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB
ROMBONGAN: Perwakilan Kelompok Tani Hutan Situbondo menunjukkan SK dari Presiden Joko Widodo di Gelora Bung Karno, Jakarta, belum lama ini.
ROMBONGAN: Perwakilan Kelompok Tani Hutan Situbondo menunjukkan SK dari Presiden Joko Widodo di Gelora Bung Karno, Jakarta, belum lama ini.

RADAR SITUBONDO – Ribuan Kepala Keluarga (KK) menerima Surat Keputusan (SK) Presiden Joko Widodo, Senin (18/9), Jakarta. Isi surat tersebut memperbolehkan sejumlah warga Situbondo untuk menggarap tanah milik Perhutani.

Data yang diterima Jawa Pos Radar Situbondo, sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama yaitu Rosi, Zakki Yamani dan H. Moch. Mahfudh, SH, M.Si didukung Pemkab Situbondo untuk mengajukan SK pengelolaan tanah hutan kepada pemerintah pusat.

Totalnya ada sepuluh desa yang diajukan untuk mendapatkan SK presiden. Yakni, Desa Alas tengah, Kecamatan Sumbermalang. Desa Selowogo, dan Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan.

Selanjutnya, Desa Klatakan, dan Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit. Selain itu, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Desa Kalibagor, Kecamatan Kota, serta Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa. Terkahir, Desa Kedonglo, Kecamatan Asembagus.

Koordinator Kelompok Tani Hutan (KTH) Situbondo, Rosi mengatakan, warga yang menerima SK tersebut tercatat sebagai anggota KTH. Tahun ini total ada 13 KTH yang telah menerima SK Hak Kelola lahan perhutani.

"Masing-masing desa terdiri dari beberapa KTH. Tergantung kelompok yang mengajukan lahan perhutani," ujarnya, Minggu (24/9).

Rosi menyebutkan, Desa Alas Tengah ada dua KTH, di antaranya KTH Tunas Muda dan Damar Wulan. Lalu, Desa Selowogo yaitu KTH Foresta Abadi. Kemudian, Desa Pasir Putih teridiri dari KTH Gunung Putri dan Desa Klatakan, KTH Agung Hijau bersama.

Desa Tambak ukir, KTH Makmur, serta Desa sumberkolak, KTH tanduk Jamal, Kopengan Idaman, Ardibilis idaman. 

Desa Kalibagor meliputi KTH Monalisa. Desa Kayumas, KTH Kayumas Kaya Satu, Kayumas Kaya Dua. Terakhir, Desa Kedunglo, KTH Lestari Tani.

"Sebetulnya ada Desa Kukusan, Kecamatan Kendit yang juga mengajukan pengelolaan hak dan SK-nya sudah diserahkan Presiden. Cuma kami tidak menyerahkan, karena masih ada persoalan," jelasnya.

Rosi mengatakan, warga yang menerima SK presiden memiliki keistimewaan tersendiri. Mereka diberikan hak untuk menggarap lahan Perhutani. Asalkan tidak mengubah fungsi dari hutan tersebut.

Baca Juga: Giliran PSHT Siliragung Bongkar Tugu Perguruan Silat yang Berdiri di Fasilitas Umum

"Kalau aturan pengelolaannya itu yang penting itu tidak merubah fungsi hutan itu diperbolehkan," ungkapnya.

Rosi mencontohkan, hutan lindung yang semula ada kayunya jangan sampai gundul. Sedangkan hutan produksi boleh diajukan izin tebang.

"Kalau hutan produksi mau ditanami apa saja bisa. Seperti kopi, mangga, Pete dan lainnya. Kecuali hutan lindung tidak boleh ada pohon yang ditebang,” tegasnya.

Kata Rosi, setiap warga memiliki kesempatan untuk menggarap tanah perhutani selama 35 tahun. Jika masa berlaku sudah berakhir, warga pun diberikan kesempatan untuk memperpanjang kembali.

"Menurut SK 287 itu artinya pemohon diberikan SK hak kelola selama 35 tahun.  Dan itu bisa diperpanjang dua kali, sampai 70 tahun," ucapnya.

Selain itu Rosi menyampaikan, area tanah perhutani di Situbondo yang digarap warga dengan resmi jumlahnya mencapai 525,047 hektare. Dibuktikan dengan diterbitkan SK dari Presiden. "Jumlah KK penerima manfaat ada 3.541 KK," ungkapnya.

Dikatakan, bahwa SK yang turun di Situbondo kepada KTH ada 5.225 hektare itu, terdiri dari hutan lindung tiga ribu hektare lebih. Lalu, hutan produksi 2.158 hektare.

"Setelah mendapat SK hak kelola yg diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi, warga sangat bangga. Malah, yang semula tidak percaya tidak mengusulkan, sekarang mengusulkan juga," pungkasnya. (wan/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#SK #situbondo #Petani #gundul #hutan #KTH #fungsi #presiden #joko widodo