Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

KAI Siapkan Sanksi Bagi Penumpang yang Turun Setelah Stasiun Tujuan, Mulai Denda hingga Larangan Naik Kereta

Dedy Jumhardiyanto • Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:30 WIB
ANTRE: Calon penumpang Kereta Api memasuki ruang tunggu di Stasiun Banyuwangi baru, Rabu (9/8) lalu.
ANTRE: Calon penumpang Kereta Api memasuki ruang tunggu di Stasiun Banyuwangi baru, Rabu (9/8) lalu.

RadarBanyuwangi.id - Para penumpang PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang “dengan sengaja” berhenti setelah stasiun tujuan atau melebihi relasi yang tertera pada tiket sebaiknya mulai berfikir ulang.

Sebab, PT KAI akan memberikan sanksi denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku kepada penumpang nakal tersebut.

Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo mengatakan, pemberlakuan sanksi tersebut akibat dari masih adanya penumpang yang naik kereta api tidak sesuai dengan relasi yang tertera pada tiket.

Selama Bulan Juli 2023, KAI Daop 9 Jember telah melakukan tindakan tegas atas 11 kejadian penumpang yang melebihi relasi dengan total penumpang yang diturunkan sebanyak 15 orang.

Penumpang paling banyak kelebihan relasi terjadi di KA Probowangi, selebihnya di KA Blambangan Express, Wijayakusuma, Sritanjung maupun KA Tawangalun.

“Aturan ini diterapkan sejak Kamis (3/8) lalu dan ini tentu demi kenyamanan dan ketertiban bersama, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kenyamanan penumpang lain dan kelancaran perjalanan kereta api,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kata Anwar, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

 Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” jelas Anwar.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

“Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama,” terang Anwar.

Selanjutnya petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

“Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender,” tegasnya.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” pungkas Anwar. (ddy)

Editor : Ali Sodiqin
#tiket #Blambangan Express #Probowangi #Tawangalun #sritanjung #stasiun #Kereta Api #relasi