RadarBanyuwangi.id – Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf meminta semua pihak tetap menghormati proses hukum terhadap Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
”Karena ini masalah yang secara substansial memengaruhi psikologi masyarakat secara luas,” ungkap Yahya, seperti dilansir dari JawaPos.com.
Terkait dengan kelembagaan Ponpes Al Zaytun, mantan jubir Presiden Gus Dur ini mengatakan bahwa kewenangan berada di tangan pemerintah.
Dalam hal ini, semua kewenangannya berada di Kementerian Agama. Sebab, Al Zaytun berstatus sebagai pondok pesantren.
Menurut Yahya, apakah Al Zaytun ditutup, atau terus berlanjut, atau santrinya dipindah ke pesantren lain. Itu semua wewenang pemerintah.
”Kami para ulama menyatakan siap menampung para santri atau siswa-siswanya,” tegas Yahya.
Ketum PBNU tersebut meyakini bahwa pemerintah, baik lewat Kementerian Agama atau tidak, sudah melakukan antisipasi dan menyiapkan kebijakan yang tepat untuk keberlanjutan pendidikan para santri.
Di lain pihak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan perhatian terhadap keberlanjutan pendidikan para santri yang ada di Pesantren Al Zaytun Indramayu.
”Tadi Bapak Ketua Dewan Pertimbangan MUI (Ma’ruf Amin, Red) memberikan arahan bahwa pendidikan yang sekarang sudah berjalan di Al Zaytun itu harus tetap berjalan,” kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, seusai rapat di Jakarta, Rabu (2/8).
Menurut Zainut Tauhid, kasus Panji Gumilang saat ini sudah ditangani pihak Bareskrim Polri. Namun, pembinaan terhadap lembaga pendidikannya harus dipisahkan. Karena hal itu menyangkut ribuan siswa atau santri yang di dalamnya.
MUI berharap, pemerintah diharapkan bisa mengambil alih dan memberikan pembinaan di dalam pembelajaran selanjutnya.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan penetapan tersangka pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang tidak akan berpengaruh terhadap pengoperasian Al Zaytun sebagai pondok pesantren di Indramayu.
Pemerintah tetap akan mengikuti dan memantau proses hukum yang berjalan di kepolisian. ”Karena Ponpes Al Zaytun sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren tidak ada masalah,” kata Mahfud MD.
Menurut Menteri Pertahanan era Gus Dur ini, pemerintah tetap wajib menjamin kelangsungan pendidikan santri Al Zaytun. Sebab, hal itu menjadi hak konstitusional para murid dan santri.
Dalam waktu dekat, Kemenko Polhukam akan mengadakan rapat bersama pihak-pihak terkait. ”Saya segera mengadakan rapat dengan Menko PMK, menteri agama, Mendagri, Menkum HAM, dan gubernur Jawa Barat,” pungkas menteri kelahiran Pulau Madura, Jawa Timur, ini. (*)
Editor : Ali Sodiqin