Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

206 Anak Ajukan Nikah Dini, Didominasi Lulusan SMP

Syaifuddin Mahmud • Minggu, 21 Mei 2023 | 17:43 WIB
Grafis: Reza Fairuz/Radar Banyuwangi
Grafis: Reza Fairuz/Radar Banyuwangi
BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Angka pernikahan dini di Banyuwangi cukup mengkhawatirkan. Sejak awal tahun 2023, tercatat ada 206 pemohon dispensasi nikah yang telah diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi. Dua di antaranya dicabut dan 204 permohonan dikabulkan.

Ratusan perkara tersebut didominasi pemohon yang masih berusia antara 15 tahun hingga menjelang 19 tahun. Paling banyak lulusan SMP. Banyak di antara mereka yang belum memiliki pekerjaan tetap.

”Jumlah permohonan dispensasi nikah memang cukup banyak. Sejak Januari hingga April 2023, ada 224 permohonan yang masuk PA. Dari jumlah tersebut yang sudah diputus 206 permohonan. Dua di antaranya putus cabut dan 204 dikabulkan,” ungkap Mohamad Arif Fauzi, panitera muda gugatan PA Banyuwangi.

Arief mengatakan, di antara pemohon tersebut paling banyak usia antara 15 tahun sampai dengan usia menjelang 19 tahun. ”Ada 201 pemohon yang berusia antara 15 tahun hingga menjelang 19 tahun, sedangkan yang masih berusia 15 tahun  lima pemohon,” katanya.

Dari jumlah pemohon, paling banyak lulusan SMP yang mencapai 117 pemohon. Sedangkan lainnya tidak bersekolah, bahkan hanya lulusan SD. ”Untuk kategori pendidikan yang lulusan SD sebanyak 65 pemohon, SMA 19 pemohon, dan tidak sekolah lima pemohon,” papar Arief.

Selain itu, para pemohon kebanyakan belum memiliki pekerjaan tetap. Ada 126 pemohon yang belum bekerja, sedangkan sisanya sudah bekerja sebagai wiraswasta. ”Banyak yang tidak memiliki pekerjaan atau masih pengangguran. Sebelum mengabulkan permohonan, hakim selalu berpesan kepada orang tua. Mereka diminta tetap membimbing mental anak-anaknya dan mem-backup kebutuhan finansial sampai benar-benar kokoh dan tidak menambah angka perceraian,” terangnya.

Arief menambahkan, jumlah pemohon dispensasi nikah di tahun 2023 sebenarnya menurun dibandingkan tahun 2022. Pada periode yang sama di tahun 2022, tercatat 249 pemohon, sedangkan yang sudah putus 236. ”Kami berharap permohonan dispensasi nikah terus menurun, kualitas rumah tangga semakin meningkat. Perlu upaya dari banyak stakeholder. Pengadilan Agama hanyalah garda terakhir,” tandasnya. (rio/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud
#pn banyuwangi #nikah dini #Lulusan SMP