Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Antisipasi Kemacetan, Angkutan Barang Bakal Dibatasi

Syaifuddin Mahmud • Kamis, 13 April 2023 | 22:38 WIB
Ilustrasi kendaraan pengangkut barang. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)
Ilustrasi kendaraan pengangkut barang. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)
RADAR BANYUWANGI – Selama masa Mudik Lebaran 2023, Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi memberlakukan pembatasan angkutan untuk barang. Jenis kendaraan yang dibatasi yakni yang memiliki berat lebih dari 14.000 kilogram, angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, dan angkutan kereta tempelan. Selain itu, angkutan barang dengan kereta gandengan dan muatan tanah, batu, bahan tambang hingga bahan bangunan.

”Ada pembatasan operasional angkutan, baik di ruang jalan tol, non-tol, maupun di pelabuhan penyeberangan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banyuwangi, Pudjo Hartanto melalui Kabid Angkutan Tanto Sujono.

Tanto menjelaskan, Kabupaten Banyuwangi hanya menerapkan keputusan bersama yang telah dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan dengan lainnya. Yang dibatasi adalah angkutan barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram. ”Serta membatasi operasional angkutan mobil kereta tempelan, kereta gandeng dan mobil barang angkut material tanah, pasir, batu, bahan tambang dan bangunan,” paparnya.

Peraturan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi adanya kemacetan yang terjadi selama arus mudik dan balik Lebaran. Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan dalam tiga periode, pertama saat arus mudik mulai 17 April sampai 21 April 2023. ”Untuk periode arus balik pertama dilakukan pada 24 April hingga 26 April. Periode kedua dilakukan pada 29 April hingga 2 Mei,” paparnya.

Untuk angkutan barang yang diperbolehkan, ada ketentuan yang harus dipenuhi. Seluruh angkutan barang yang beroperasi harus dilengkapi dengan surat muatan yang meliputi surat dari pemilik barang, jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman hingga nama dan alamat pemilik barang. ”Surat tersebut harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan yang beroperasi,” jelas Tanto.

Dia berharap, arus mudik dan balik Lebaran tahun ini bisa berjalan dengan baik. Tidak terjadi kemacetan di sejumlah ruas jalan yang ada di Kabupaten Banyuwangi. ”Kami mohon semua kendaraan operasional angkutan bisa memahami dan bisa menaati aturan yang sudah diterapkan,” pungkas Tanto. (rio/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud
#angkutan barang #lebaran #Antisipasi Kemacetan #mudik