Kasatreskoba Polres Situbondo AKP Ernowo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa rumah Busairi sering didatangi pemuda. Diduga kuat pemuda yang datang untuk membeli obat keras warna putih jenis pil trex tanpa izin edar dan kefarmasian.
”Info itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Begitu kami datang ke rumah Busairi, ya langsung memastikan informasi tersebut. Ternyata Busairi mengakui,” ungkap Ernowo.
Berikutnya, polisi langsung meminta Busairi menunjukkan tempat penyimpanan barang terlarang tersebut. Lalu menuju ke dapur dan mengambil ratusan butir yang sudah siap edar di dalam lemari milik Busairi.
”Barang bukti yang kami amankan, dua bungkus plastik masing-masing berisi seratus butir pil trex, satu bungkus plastik lagi berisi 20 pil trex, dua pak plastik diduga untuk bungkus pil, dan uang tunai Rp 420 ribu serta satu buah HP,” jelas Ernowo.
Busairi pun langsung diamankan ke Mapolres Situbondo untuk dimintai keterangan. Dia terancam hukuman pidana karena diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan. ”Diduga kuat Busairi sudah melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang UU Kesehatan,” tutup Kasatreskoba AKP Erwono. (hum/pri/c1) Editor : Muhammad Khoirul Rizal