Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

UMK Naik, Kadin Minta Pekerja Lebih Produktif

Syaifuddin Mahmud • Sabtu, 3 Desember 2022 | 17:36 WIB
ILUSTRASI: Upah minimum buruh kabupaten/kota (Grafis: Jawa Pos)
ILUSTRASI: Upah minimum buruh kabupaten/kota (Grafis: Jawa Pos)
BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi menjadi Rp 2.506.268 mendapatkan respons dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banyuwangi. Dengan kenaikan sebesar Rp 177.368 dari UMK sebelumnya Rp 2.328.899, Kadin berharap para pekerja bisa bekerja lebih produktif.

Seruan itu disampaikan Ketua Kadin Banyuwangi David Wijaya Tjoek menyikapi kenaikan UMK Banyuwangi. Menurut David, kenaikan UMK tahun ini memiliki tantangan tersendiri karena kondisi perekonomian nasional tahun depan diprediksi mengalami resesi.

Menurut David, kenaikan UMK tersebut harus diimbangi dengan meningkatnya produktivitas para buruh sehingga perusahaan bisa terbantu. ”Kita mendukung kenaikan UMK, tapi harus ada peningkatan produktivitas dari buruh. Dengan begitu, antara pengusaha dan buruh saling menguntungkan. Harus ada take and give,” kata David.

Buruh harus bisa memberikan komitmen agar bisa memberikan kinerja yang lebih baik bagi perusahaan. Minimal, perusahaan yang tengah berusaha mendapatkan hasil yang lebih besar untuk menutupi biaya produksi, akan merasa terbantu dengan produktivitas karyawan yang semakin tinggi.”Produktivitas dan efisiensi adalah hal yang utama. Kenaikan UMK akan memberikan dampak pada cost produksi kita,” kata David.

Diberitakan sebelumnya, pengajuan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Banyuwangi sudah diajukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ke Pemprov Jatim. Dibandingkan tahun lalu, besaran UMK tahun ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yaitu 7,62 persen.

Kenaikan UMK tahun ini boleh dibilang paling besar. Tahun 2021 tidak ada kenaikan upah sama sekali. Besaran UMK tahun 2021 sama dengan tahun 2020, yaitu sebesar Rp 2.314.278. Pascapandemi Covid-19 (tahun 2022), UMK naik, tapi tidak terlalu tinggi. Hanya 0,63 persen atau sekitar Rp 14.620.

Seiring dengan menurunnya angka Covid-19 dan geliat ekonomi yang cukup bagus, kenaikan UMK tahun 2023 cukup menggembirakan. Kenaikan ini menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur yang tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen.

UMP Jatim naik Rp 148.677 dari Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244,30. ”Ada beberapa indikator yang digunakan untuk menentukan besaran UMK yang diusulkan saat ini. Mulai dari angka inflasi, rata-rata konsumsi rumah tangga, lonjakan harga, hingga pertumbuhan ekonomi,” kata Sekretaris Disnakertrans Banyuwangi Sulistyowati. (fre/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud
#Kadin #Produktivitas Pekerja #UMK Naik