Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Banyuwangi Nunggak Pajak

Syaifuddin Mahmud • Minggu, 27 November 2022 | 00:35 WIB
PELAT MERAH: Pemkab Banyuwangi memiliki 1.831 kendaraan dinas. Dari ribuan kendaraan tersebut, sebanyak 459 unit pajaknya belum terbayar di Samsat. (RAMADA KUSUMA/RABA)
PELAT MERAH: Pemkab Banyuwangi memiliki 1.831 kendaraan dinas. Dari ribuan kendaraan tersebut, sebanyak 459 unit pajaknya belum terbayar di Samsat. (RAMADA KUSUMA/RABA)
BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Ratusan kendaraan dinas milik Pemkab Banyuwangi menunggak pajak. Tercatat ada 459 kendaraan pelat merah yang menunggak pembayaran pajak tahunan di Samsat Banyuwangi. Kendaraan yang belum membayar pajak meliputi mobil dinas pemerintah desa dan instansi pemerintah lainnya.

Data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi, ratusan kendaraan tersebut terdiri 134 mobil dinas roda empat dan 325 sepeda motor. ”Jumlah total kendaraan dinas Pemkab Banyuwangi ada 1.831 unit, termasuk milik pemerintah desa maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD),” ujar Kepala BPKAD Cahyanto Hendri Wahyudi melalui Staf Bidang Aset Yovial Anis.

Yovi mengatakan, ada 459 unit kendaraan dinas yang pajak kendaraannya belum dibayarkan. Rata-rata menunggak pajak dua hingga tiga tahun. ”Data itu sejak Januari 2022, sebagian kendaraan sudah ada yang membayar tunggakan pajaknya,” katanya.

Photo
Photo
Grafis: Reza Fairuz/Radar Banyuwangi)

Yovi menegaskan, pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing SKPD. Makanya, pihak BPKAD hanya memberikan surat imbauan kepada SKPD agar segera membayarkan pajaknya. ”Yang menunggak pajak kebanyakan kendaraan yang lama. Sedangkan kendaraan baru, sudah terbayar pajaknya,” terangnya.

Satlantas Polresta Banyuwangi menegaskan, akan dilakukan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada kendaraan yang menunggak pajak hingga dua tahun. Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

”Memang benar, pajak kendaraan yang menunggak hingga dua tahun akan dihapus (data STNK-nya). Bahkan, bisa dikenakan sanksi tilang saat razia kendaraan bermotor,” tegas Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Rian Septia Kurniawan melalui Kanit Regident (KRI) AKP Puteh.

Puteh menjelaskan, pada pasal 74 penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK. ”Pada pasal 74 dijelaskan, jika seseorang punya kendaraan selama lima tahun STNK-nya mati atau nggak bayar pajak, kemudian nggak bayar pajak lagi selama dua tahun, ke depannya dapat dihapus,” tegasnya. (rio/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud
#Nunggak Pajak #Samsat Banyuwangi #Pajak Kendaraan