Kebijakan itu sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah. Dalam peraturan yang diterbitkan pada 11 November 2022 itu hanya calon jemaah haji yang memerlukan syarat vaksin meningitis. ”Meski sudah ada SE Kemenkes, masih ada sebagian jemaah umrah yang tetap melakukan suntik vaksin meningitis. Bisa jadi mereka komorbid dan takut tertular penyakit meningitis saat melaksanakan ibadah umrah,” ujar koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Kelas II Probolinggo, Jumali.
Pemberlakuan aturan terkait tidak ada pemeriksaan sertifikat vaksin meningitis untuk jemaah umrah sudah ditetapkan sejak 11 November 2022 lalu. Meski syarat vaksin tidak lagi wajib, masih ada jemaah umrah yang ingin divaksinasi agar terhindar dari risiko meningitis. ”Permintaan masih ada dari calon jemaah umrah. Artinya kesadaran calon jemaah masih cukup tinggi,” ujarnya.
Achmad Imron, salah seorang jemaah umrah mengakui pemeriksaan kartu kuning vaksin meningitis sudah tak lagi berlaku. “Saya berangkat dari Bandara Juanda sudah tidak ada lagi pemeriksaan buku kuning sertifikat vaksin meningitis,” ujar jemaah umrah asal Rogojampi ini.
Dengan tidak wajib vaksin meningitis akan memudahkan jemaah umrah yang hendak berangkat ke Baitullah. Minimal jemaah tidak lagi mengeluarkan biaya untuk vaksin meningitis yang tarfinya Rp 300 ribu per orang. “Untuk umrah, biasanya vaksin meningitis berlaku atau aktif setelah dua pekan. Sebelum dua pekan, tidak bisa berangkat umrah. Dengan adanya kebijakan ini, umat Islam yang hendak melaksanakan umrah bisa sedikit tenang,” tandasnya. (ddy/aif) Editor : Syaifuddin Mahmud