Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Bendera Merah Putih; Simbol Menghargai Para Pejuang

Ali Sodiqin • Senin, 2 Agustus 2021 | 20:00 WIB
bendera-merah-putih-simbol-menghargai-para-pejuang
bendera-merah-putih-simbol-menghargai-para-pejuang


RadarBanyuwangi.id – Agustus telah tiba. Di bulan inilah, 76 tahun lalu. Tepatnya pada 17 Agustus 1945, kemerdekaan Indonesia diproklamasikan. Pembacaan teks proklamasi dilakukan Ir Sukarno didampingi Drs Mohammad Hatta di sebuah rumah diJ Pegangsaan Timur, Jakarta.



Momentum proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 itu juga diwarnai pengibaran bendera. Mengacu pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera negara yang dikibarkan pada proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Selanjutnya, pada pasal 5 ayat (2) disebutkan, Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.



Tak ayal, setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan RI, warga dengan sukarela memasang bendera merah putih di depan rumah masing-masing. Ada warga yang memasang bendera merah putih ukuran jumbo. Ada pula yang memasang bendera berukuran relatif kecil. Tiang yang digunakan untuk mengibarkan bendera itu pun beragam. Ada yang memanfaatkan bambu, pipa besi, dan lain sebagainya.



Sementara itu, menjelang Agustus tahun ini, sejumlah toko tekstil di wilayah Banyuwangi yang di hari-hari normal hanya menjajakan aneka sandang, misalnya baju, celana, dan lain sebagainya, mulai menjajakan bendera. Bukan itu saja, tidak sedikit pula pedagang kaki lima (PKL) asal luar daerah yang mencoba peruntungan dengan berjualan bendera di tepi jalan di kabupaten the Sunrise of Java.



Seperti dilakoni Nana Sukarna. Sejak beberapa hari terakhir pria yang mengaku berasal dari Bandung, Jawa Barat, ini berjualan bendera di tepi Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di sebelah utara kantor DPRD Banyuwangi. Nana mengaku sudah bertahun-tahun dirinya berjualan bendera di lokasi tersebut setiap menjelang Agustus hingga menjelang akhir bulan ke delapan kalender Masehi tersebut.



Harga yang ditawarkan kepada konsumen beragam. Tergantung ukuran. Bendera ukuran sekitar 120 centimeter (cm) kali 80 cm dijual seharga Rp 30 ribu. Bendera ukuran sekitar 150 cm kali 100 cm dipasarkan seharga Rp 40 ribu. Sedangkan bendera berukuran sekitar 180 cm kali 120 cm dijual seharga Rp 75 ribu.



Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, bendera yang dijajakan Nana tersebut terbuat dari kain dengan tekstur permukaan yang terkesan mengilap, cenderung tipis sehingga mudah berkibar saat tertiup angin. ”(Kualitas, Red) bahannya di bawah kain satin. Warnanya tidak luntur,” ujarnya.



Nana mengaku, tahun-tahun sebelumnya, yakni sebelum pandemi Covid-19 melanda, sejak sepekan sebelum Agustus barang dagangannya sudah laris ”diserbu” pembeli. ”Namun tahun ini, sejak sekitar sepekan sebelum Agustus, dalam sehari rata-rata saya hanya mampu menjual dua sampai tiga lembar bendera. Namun, Agustus masih panjang. Mudah-mudahan di waktu yang tersisa sebelum akhir Agustus, dagangan saya ini semakin laris,” harapnya.



Salah satu pembeli, Putri, mengaku dengan sukarela merogoh kocek untuk membeli selembar bendera. Bendera itu rencananya dipasang di depan rumahnya di wilayah Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi. ”Bendera ini untuk memeriahkan Agustusan. Dan yang lebih penting, saya memasang bendera untuk menghargai para pejuang yang telah mengorbankan tenaga, harta, hingga nyawa untuk merebut serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia,” ujarnya.



Sekadar diketahui, ketentuan tentang bentuk, dimensi, serta berbagai hal lain berkaitan dengan bendera negara diatur pada pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009. Pada pasal 4 ayat (1) disebutkan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Pada ayat (2) diatur, Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.



Terkait ukuran bendera negara diatur pada pasal 4 ayat (3) yang menyebutkan, Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan; b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden; e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.



Sedangkan pada pasal 4 ayat (4) disebutkan, untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (sgt/bay/c1)


Editor : Ali Sodiqin
#hut ri #agustusan #kemerdekaan