Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Degradasi Kota Kelapa

Ali Sodiqin • Rabu, 30 Agustus 2017 | 18:15 WIB
degradasi-kota-kelapa
degradasi-kota-kelapa

INI sangat aneh. Mengherankan. Setidaknya bagi saya. Yang tidak punya pohon kelapa. Walaupun sebatang.

Izinkan atas nama seorang Banyuwangi. Kalau saya bilang ‘’atas nama orang Banyuwangi’’ nanti saya dituduh main klaim alias mengatasnamakan pihak lain (baca: rakyat se Bumi Blambangan). Seorang Banyuwangi berarti saya tidak mengatasnamakan siapa-siapa. Kecuali diri saya pribadi!

Rasa prihatin saya itu dipicu dari kondisi. Tepatnya kondisi saah satu komoditi andalan Kota Gandrung. Yakni, kelapa. Saya langsung shok. Terperanjat. Membaca membaca laporan perkelapaan di Bumi Blambangan. Terutama menyangkut produktivitasnya. Dalam lima tahun terakhir. Ternyata terjun bebas. Pada tahun 2011 pohon kepala di Banyuwangi menghasilkan panen 128.517 ton. Dan tahun lalu, 2016, produksi kepala di daerah yang kini mati-matian kita cintai ini tinggal 27.398 ton. Tidak gemen-gemen. Penurunannya mencapai 78 persen!

Tapi tampaknya, masyarakat kota The Sunrise of The World ini tenang-tenang saja. Tidak kelihatan gusar. Malah menikmati, kesannya. Pemerintah daerah idem ditto. Sama sekali tidak gelisah. Padahal, Banyuwangi sudah tidak layak lagi menyandang julukan Kota Kelapa. Dengan hanya 27.398 ton per tahun produksi kelapanya!

Beruntung kita masih punya wakil di gedung DPRD Banyuwangi. Mereka dengan heroik mengajukan revisi perda (peraturan daerah) tentang perlindungan tanaman kelapa. Kini revisi perda usang itu sedang dibahas di gedung wakil rakyat. Tentu saja, kita bangga sama wakil-wakil kita di gedung dewan. Apalagi, kelak setelah perda yang baru benar-benar didok. Resmi diundangkan sebagai ‘polisi’ yang melindungi dunia perkelapaan di Banyuwangi.

Sekadar diketahui, perda janur yang lama sudah sangat usang. Tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sangat wajar jika selama ini dilecehkan. Tidak digubris. Dulu, ketika baru diundangkan perda  1973, perda nomor 8 itu bisa jadi momok. Terutama bagi yang ketahuan megusahakan tanaman kelapa selain untuk diambil buahnya tanpa seizin bupati. Jelas sekali, barang siapa yang menjual janur tanpa seizin bupati itu termasuk kegiatan ilegal. Pertanyaannya sekarang, apakah puluhan pikap yang menjual janur ke Bali dan kota lainnya selama ini sudah seizin bupati. Ah, rasanya tidak mungkin. Kalaupun ada inisiatif dari pengusaha janur untuk mengajukan izin, pasti akan ditolak mentah-mentah oleh bupati. Masak bupati akan membiarkan angka produksi kelapa di kota yang dipimpinnya terus melorot. Edan apa.

Pada perda yang diperbarui pada 1996 menjadi perda nomor 5 itu jelas sekali disebutkan ancaman bagi siapa saja yang kedapatan melanggarnya dengan kurungan tiga bulan. Atau denda Rp 50 ribu. Saat itu, uang Rp 50 ribu tentu saja sangat banyak. Tetapi sekarang duit Rp 50 ribu tidak ada artinya. Apalagi kalau dibanding dengan omzet penjualan janur ke Bali. Konon, sekali kirim (satu pikap) bisa membawa pulang Rp 40 juta!

Nah, dalam revisi perda yang diajukan legislatif ancaman kurungan dan dendanya lumayan menakutkan: penjara enam bulan atau denda Rp 50 juta. Tinggal pilih. Perda baru itu sangat logis. Tentu saja, tidak ada pedagang yang mau rugi. Barang dagangannya hanya senilai Rp 40 juta tapi kena denda Rp 50 juta. Jangan-jangan kelak banyak pedagang janur yang memilih: ‘’Ah, lebih enak tidur di hotel prodeo daripada keluarkan uang Rp 50 juta. Toh di tahanan dapat jatah makan gratis’’.

Bagaimana pun, pengusulan revisi perda perlindungan pohon kelapa patut diapresiasi dengan jempol dua. Bila perlu empat jempol yang kita miliki. Setidaknya, perda baru nanti akan menyelamatkan pohon kelapa dari bahaya kegundulan. Selama ini banyak pohon kelapa yang rusak. Karena ‘’dipanen’’ janurnya. Dipanen saya tulis dengan tanda petik (‘’). Sebab, selama ini ditengarai marak aksi pencurian janur di sejumlah tempat di wilayah Banyuwangi. Janur-janur itu lalu dijual ke pengepul. Selanjutnya dijual ke Bali. Via darat. Dan, saban hari kita pun dengan mata telanjang menyaksikan puluhan mobil pikap mengangkut janur ke Bali. Tanpa penutup yang memadai. Sehingga tampak jelas tumpukan janur di bak pikapnya. Dibawa menyeberang ke Bali. Lewat pelabuhan penyebarangan Ketapang.

Pertanyaan besarnya: kok bisa ya puluhan pikap pengangkut janur itu leluasa lewat depan mata tanpa pernah ada rasa takut terkena razia aparat. Atau karena ini: aparatnya yang malas-malasan melakukan razia tersebab ancaman hukumannya terlalu ringan. Meski dasar hukum untuk menindak sudah jelas: perda 8 perda  1973 yang diperbarui menjadi perda nomor 5 tahun 1996.

Patut kita tunggu. Setelah perda baru tentang perlindungan pohon kelapa disahkan kelak, apakah aparat satpol PP selaku pengawal perda masih akan ogah-ogahan menindak para pengirim janur ke luar daerah tanpa izin bupati. Padahal, kalau mau tidak usah repot-repot berdiri di pinggir jalan untuk melakukan razia. Cukup buka pos di pelabuhan Ketapang. Periksa setiap pikap atau kendaraan lain yang akan nyebrang ke Bali. Begitu saja. Enak kan.... (@AdlawiSamsudin, kaosing93@gmail.com)

Editor : Ali Sodiqin
#man nahnu #samsudin adlawi