Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Masih Berkendara, Belum Berlalu Lintas

Samsudin Adlawi • Rabu, 3 Juni 2026 | 06:00 WIB
Oleh: Samsudin Adlawi*
Oleh: Samsudin Adlawi*

RADARBANYUWANGI.ID - Sepintas terdengar mirip. Tidak heran bila sering rancu. Dengan sembarangan “berkendara” dan “berlalu lintas” disamakan. Mengira “berkendara” sama dengan “berlalu lintas”. Padahal, keduanya berbeda. Punya arti tidak sama—meski sama-sama punya afiks  “ber”.

Awalan “ber” berfungsi sebagai pembentuk kata kerja dan atau kata sifat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI edisi daring, sebagai kata benda, “kendara” diartikan sebagai “sesuatu yang dipakai untuk mengangkut orang atau barang (seperti kuda, kereta, mobil)”. Setelah mendapat afiks “ber” menjadi “berkendara”, berubah arti menjadi verba. Yang punya arti “mengendarai”.

Pun “berlalu lintas”. Dalam KBBI VI daring, “berlalu lintas” punya tiga arti: 1 ada lalu lintasnya; 2 berkenaan dengan lalu lintas; 3 melakukan tindak lalu lintas (dengan kendaraan). Bila disandingkan vis- ȧ-vis (pinjam omongan orang Prancis) dengan “berkendara”, arti yang cocok untuk ‘’berlalu lintas’’ adalah nomor 3.  

Masalahnya, sekali lagi, masih banyak yang menyamakan “berkendara” dengan “berlalu lintas”. Padahal, mengutip Setiawan Subekti (Pak Iwan, owner sanggar budaya kopi Genjah Arum, Kemiren) “berkendara” belum tentu “berlalu lintas”.

Siapa pun bisa “berkendara”. Mengendarai motor atau mobil di jalan raya. Nyetir motor dan/atau mobil itu gampang. Bisa belajar mandiri. Tidak perlu kursus. Belajar nyetir cukup lihat tutorial di kamar Mbah YouTube. Lalu dipraktikkan. Beres. Atau, dibimbing teman dan keluarga. Yang penting tahu mana pedal gas dan rem. Tahu fungsi keduanya. Kapan harus nginjak pedal rem dan ngegas.

Juga tahu kapan harus memindah persneling (transmisi). Sistem mekanis yang mengatur rasio kecepatan dan torsi mesin ke roda. Khusus mobil, komponen itu memungkinkan mobil berjalan maju atau mundur. Berakselerasi. Berhenti tanpa mematikan mesin. Umumnya, persneling dibagi dua: manual dan otomatis alias matic.

Dengan (hanya) menguasai pedal rem dan gas, serta persneling, orang sudah bisa menjadi Raja Jalanan. Bergaya di atas kendaraan. Bahkan, menggeber kendaraan secepat kilat. Menyetir kendaraan sesuai selera. Tanpa memedulikan pengguna jalan raya lainnya.

Berkendara bak Raja Jalanan itu bukan hanya membahayakan diri sendiri. Lebih dari itu, bisa mengancam keselamatan para pengguna jalan raya yang lain. Agar tidak celaka, dibutuhkan kesadaran berlalu lintas dalam berkendara. Yakni, mengemudikan kendaraan dengan mematuhi aturan lalu lintas. Tata acara berlalu lintas.

Berkendara tidak cukup bisa membaca rambu lintas di pinggir jalan. Tapi harus mematuhinya. Seperti perintah UU No 22 Tahun 2009, Pasal 106, ayat (4): pengendara berkewajiban mematuhi setiap perintah rambu saat berkendara. Diperkuat PP No 79 Tahun 2013.

Permenhub No 13 Tahun 2014 menegaskan bahwa rambu lalu lintas bagian dari perlengkapan jalan. Fungsinya ada lima: memberi larangan, peringatan, perintah, petunjuk, dan rambu tambahan. Masing-masing punya bentuk, warna, dan simbol berbeda. Maklum, pengendara harus membaca, mengenali, dan memahaminya secara cepat. Saat sedang bergerak. Berkendara. Pengendara memproses informasi pada visual, warna, dan bentuk rambu lalu lintas hanya dalam hitungan detik.

Rambu larangan memberi batasan bagi pengguna jalan. Agar tidak melakukan tindakan tertentu yang bisa mengganggu ketertiban. Atau, bahkan, keselamatan lalu lintas. Umumnya, bentuk rambu ini berupa lingkaran berwarna putih dengan garis tepi merah. Contoh rambu larangan parkir. Ditandai dengan huruf ‘’P’’ kapital berwarna hitam dicoret dengan garis merah menyilang. P singkatan dari kata parkir. Artinya: kendaraan tidak boleh diparkir atau ditinggalkan di lokasi bertanda P dicoret itu. Jadi teringat fenomena di barat perliman Banyuwangi. Fungsi rambu dilarang parkir di sana benar-benar tidak berfungsi. Kendaraan seenaknya parkir di sekitar area rambu P dicoret itu. Sudah begitu dibiarkan sama juru parkirnya. Jalan raya pun jadi sempit. Sering macet. Karena yang dilanggar dua rambu dilarang parkir. Di selatan dan utara jalan. Hal yang sama juga terjadi di sejumlah ruas jalan protokol.

Selain merah, ada warna kuning. Bentuknya segitiga sama sisi terbalik. Atau disebut juga belah ketupat. Berfungsi sebagai peringatan bahaya. Contoh rambu tikungan tajam. Lalu warna biru lingkaran atau persegi panjang dengan tanda panah mengarah ke kanan. Wajib belok kanan.

Masih banyak lagi rambu lainnya. Misal, larangan putar balik dan larangan menyalip atau melewati kendaraan yang ada di depan. Rambu turunan curam dengan gambar mobil jungkir ke bawah memperingatkan pengendara bahwa di depan terdapat jalan menurun tajam. Harus dikenali juga rambu penyempitan jalan dan jalan menyempit. Dilarang belok kiri atau kanan. Dlsb.

Wa ba’du. Ketika semua orang punya kesadaran berlalu lintas, jalan raya terasa aman. Tidak membuat was-was. Sebaliknya, ketika di jalan raya masih banyak orang yang baru sebatas berkendara, rasa-rasanya bahaya mengancam setiap berpapasan atau disalip oleh mereka.

Orang yang masih berkendara tapi belum berlalu lintas cenderung ugal-ugalan. Tidak patuh pada rambu dan aturan kelalulintasan. Mereka bisa belok seenaknya. Tanpa menyalakan lampu sein. Atau, menyalakan lampu sein tapi secara mendadak. Padahal, seharusnya mereka sudah mengaktifkan lampu sein minimal 30 meter sebelum titik balik. Agar tidak membuat pengguna lalin lain terkejut.

Kecenderungan kedua, orang yang masih sebatas berkendara malas melirik kaca spion. Berpindah jalur atau berbelok semau-maunya. Tanpa lebih dulu melihat spion. Kecenderungan terakhir adalah suka ngebut sekalipun saat jalanan sedang padat.

Ada baiknya kita introspeksi. Sudahkah kita berlalu lintas atau masih berkendara. (Pekolom Banyuwangi)

Editor : Ali Sodiqin
#berlalu lintas #berkendara #bahasa indonesia