Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Mendesak, Media Alternatif Anak

Samsudin Adlawi • Rabu, 22 April 2026 | 08:41 WIB
Oleh: Samsudin Adlawi*
Oleh: Samsudin Adlawi*

RADARBANYUWANGI.I - Ini fakta membuat terperangah. Sebanyak 48 persen pengguna internet di Indonesia anak di bawah usia 18 tahun. Mirisnya lagi, 80 persen anak-anak Indonesia mengakses internet. Setiap hari. Dengan durasi rata-rata tujuh jam! Bahkan, catatan BPS (Badan Pusat Statistik) sebanyak 35,57% anak usia dini sudah mengakses internet!

Darutat. Masa depan anak Indonesia terancam.

Syukur, pemerintah hadir. Meski telat. Regulasi untuk menyelamatkan anak Indonesia sudah dibuat. Terbitlah PP Tunas. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Untuk melindungi anak di ruang digital. Seperti media sosial (medsos) dan terutama game online.

Secara khusus, PP Tunas mewajibkan setiap PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak. Bukan hanya itu. PSE juga diwajibkan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses. Juga memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.

Di lain sisi, sebenarnya, anak-anak Indonesia tergolong hebat. Data website Komdigi mencatat, anak usia dini negeri ini sudah melek internet. Bisa membuka internet. Rinciannya: usia kurang dari 1 tahun yang mengakses internet sebanyak 4,33%, usia 1-4 tahun 33,80%, dan 5-6 tahun 51,19%.

Ngeri. Miris melihat data tersebut. Maka, meski telat, sekali lagi kita patut bersyukur lahir PP Tunas. Dengan harapan, PP-nya ditegakkan setegak-tegaknya. Sehingga benar-benar tercipta ruang digital aman. Dampak negatif seperti konten tidak layak, kecanduan digital, dan eksploitasi data anak bisa diatasi.

Dibanding beberapa negara lain, PP Tunas tergolong sedikit longgar. Karena Indonesia masih membaginya menjadi tiga klaster usia: 13 tahun (untuk platform dengan risiko rendah), 16 tahun (untuk platform dengan risiko kecil hingga sedang), dan 16 hingga 18 tahun (akses penuh). Disclaimer: semua klaster dengan pendampingan orang tua.

Mari kita bandingkan dengan tiga besar di dunia. Australia telah menerapkan Online Safety Act 2024 (Amandemen dari Online Safety Act 2021). Di negeri Kanguru, anak di bawah 16 tahun dilarang mengakses media sosial. Aturan itu berlaku mulai 10 Desember 2025.

Australia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan aturan ketat itu. Kebijakan itu mewajibkan platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan Youtube memblokir pengguna muda. Denda hingga 49,5 juta Dolar Australia (Rp 607 M) disiapkan bagi mereka yang melanggar.

Selain Australia, Amerika Serikat juga memberlakukan pelarangan yang sama. Lewat Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA). Undang-Undang Federal AS itu disahkan pada 1998. Untuk melindungi privasi anak-anak di bawah usia 13 tahun saat menggunakan platform daring. Situs web dan layanan daring di negeri Paman Sam wajib mendapatkan persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan data anak.

Uni Eropa memberi perlindungan khusus untuk data pribadi anak-anak lewat General Data Protection Regulation for Kids (GDPR-K). Dalam regulasi itu disebutkan, anak-anak sebagai pengguna rentan. Diatur juga tentang kewajiban meminta persetujuan orang tua untuk pemrosesan data anak di bawah usia 16 tahun. Atau serendah-rendahnya usia 13 tahun. Tergantung pada hukum nasional di negara-negara Uni Eropa.

Inggris tidak mau ketinggalan. Negara Kerajaan itu membuat regulasi Age-Appropriate Design Code (Children’s Code). Kode perlindungan anak. Kode desain yang sesuai usia. Semacam panduan hukum yang berlaku sejak September 2021. Berupa peraturan dari Kantor Komisioner Informasi (ICO) Inggris. Memberlakukan standar sangat ketat. Berjumlah 15. Semua melindungi data dan privasi anak-anak di bawah 18 tahun saat daring.

Kembali ke PP Tunas. Regulasi tersebut dibuat untuk mencegah paparan konten berbahaya dan eksploitasi data. Sebagai respons negara terhadap makin meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak Indonesia.

PP Tunas dibuat dengan empat tujuan. Pertama, mewujudkan tata kelola sistem elektronik yang ramah anak. Kedua, menjamin hak-hak anak dalam penggunaan sistem elektronik. Ketiga, mendorong peran aktif orang tua, wali, dan masyarakat. Dan, terakhir, mendukung ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan.

Seperti arah senapan, regulasi itu punya sasaran utama. Bukan hanya satu. Tapi ada beberapa. Meliputi anak-anak sendiri, orang tua, pendidik, pelaku usaha/platform digital, dan pemerintah. Anak-anak belajar dan berpartisipasi dalam penggunaan digital yang aman. Orang tua bertugas mendampingi, mengawasi, dan mendapatkan edukasi literasi digital. Tugas pendidik memberikan pendidikan tentang keamanan daring: platform digital. Menyediakan fitur perlindungan dan mematuhi regulasi. Sedangkan pemerintah punya tugas khusus: mengatur, mengawasi, dan menegakkan hukum.

Bagaimana di Banyuwangi? Sudahkah para stakeholder menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik. Atau, masih bingung. Kemungkinan yang kedua itu yang paling mendekati. Terutama orang tua. Masih banyak orang tua yang bukan hanya tidak tahu, tapi masih buta terhadap apa itu PP Tunas. Maklum, sampai detik ini sosialisasi dari Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) masih belum memadai. Sangat minimalis. Belum menjangkau semua orang tua.

Dalam kondisi sedemikian, wa ba’du, media harus terpanggil. Ikut menyelamatkan anak-anak dari paparan konten negatif medsos dan media digital berjejaring. Media dituntut mencarikan solusi bagi anak-anak pasca diberlakukannya pembatasan akses daring bagi mereka.

Apa pasal? Jaminan dari negara saja tidak cukup. Meski Presiden Prabowo Subianto dari Istana Negara (28/3/26) dengan tegas mengatakan; Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan Tunas menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi’’. (Pekolom Banyuwangi) 

Editor : Ali Sodiqin
#digital #man nahnu #samsudin adlawi