Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Makna Komplit Indonesia Raya

Samsudin Adlawi • Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:17 WIB
Oleh: Samsudin Adlawi*
Oleh: Samsudin Adlawi*

MASIH ada yang bertanya: kenapa dalam acara resmi kita hanya menyanyikan stanza pertama Indonesia Raya. Pertanyaan itu tidak mengada-ada. Apalagi, mencari-cari masalah. Faktanya, Wage Rudolf Supratman menggubah syair Indonesia Raya dengan tiga stanza.

Kita baik sangka saja. Pasti ada alasan kuat pemendekan lagu kebangsaan itu. Dari tiga menjadi satu stanza. Alasan historis dan praktis yang melatarbelakangi: mengapa stanza kedua dan ketiga Indonesia Raya jarang dinyanyikan dalam acara resmi, seperti upacara bendera, peresmian gedung/kantor, seminar dan sejenisnya.

Menyanyikan Indonesia Raya satu stanza dimulai sejak 1994. Panitia lagu kebangsaan yang menetapkannya. Dipimpin langsung oleh Ir Soekarno. Dengan anggota Ki Hajar Dewantara, Sudibyo, Darmawidjaja, Achiar, dan Mr Oetojo.

Tujuannya untuk menyederhanakan penggunaan lagu kebangsaan, agar sesuai dengan kebutuhan seremonial. Tujuan itu masih bisa diperdebatkan! Misalnya, mana yang harus disederhanakan: sambutan-sambutannya atau lagu kebangsaannya.

Sering sebuah acara resmi berlarut-larut disebabkan oleh parade sambutan. Yang menyampaikan sambutan banyak. Sudah begitu tak sadar waktu. Sambutannya puaanjaaang. Dan, tidak menarik: materi dan penyampaiannya.

Alasan kedua tak jauh berbeda dengan alasan pertama. Dengan penyederhanaan, maka akan terjadi efesiensi waktu. Menyanyikan lagu satu stanza dianggap lebih singkat dan praktis. Terutama dalam upacara kenegaraan.

Seperti pengibaran bendera. Asumsinya, durasi pendek memungkinkan rangkaian acara tidak berlarut-larut. Itu bisa menjaga kekhidmatan dan efisiensi. Alasan ini pun masih bisa dipertanyakan.

Pertanyaannya didasarkan pada fakta yang terjadi selama ini. Bahwa berlarut-larutnya acara lebih disebabkan oleh ketidakdisiplinan panitia. Ketidaktaatan pada susunan acara (roundown). Pejabatnya dan undangannya ngaret. Dll. Dsb. Dst.

Ketiga, penggunaan satu stanza dipercaya bisa memastikan standar. Penyeragaman di seluruh Indonesia. Juga menghindari kebingungan. Dan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan upacara di seluruh daerah. Selain itu memudahkan masyarakat menghafal dan menyanyikan Indonesia secara konsisten.

Maka, keempat, dibuatlah regulasi hukum. Aturan resmi. Lahirlah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. C.q pasal 60 ayat (2): lagu kebangsaan yang diiringi alat musik dinyanyikan lengkap satu stanza dengan satu kali ulangan pada refrain.

Apabila tanpa iringan musik, dinyanyikan satu stanza pertama dengan pengulangan pada bait ketiga stanza pertama.

Tengok juga pasal 61 membuka peluang dinyanyikan tiga stanza. Refrain pada stanza kedua dan ketiga diulang sekali. Tapi ini jarang dilakukan karena alasan praktis.

Akhirnya, kita harus memperhatikan alasan historis. Lebih pada kebiasaan. Sejak kemerdekaan, alasan kelima, kebiasaan menyanyikan satu stanza telah mengakar di masyarakat. Stanza pertama dianggap cukup mewakili semangat persatuan dan kebangsaan. Simak lirik ‘’Marilah kira berseru, Indonesia bersatu’’.

Sebaliknya, stanza kedua dan ketiga yang lebih menekankan pada doa, spiritualitas, dan pengabdian, dianggap kurang dikenal khalayak. Sebab, jarang diajarkan atau bahkan dinyanyikan.

Meski hanya stanza pertama yang wajib dinyanyikan dalam acara resmi, tidak ada larangan menyanyikan stanza kedua dan ketiga. Bahkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1958 menyebutkan bahwa stanza kedua dan ketiga tetap sah sebagai bagian dari karya asli WR Supratman. Namun, dalam praktinya, kebiasaan menyanyikan satu stanza sudah menjadi norma.

Wa ba’du. Berapapun stanzanya, yang penting masyarakat tahu apa pesan di balik setiap stanzanya. Stanza pertama fokus pada semangat kebangkitan dan persatuan. Maka dianggap paling relevan untuk konteks upacara dan acara kenegaraan.

Stanza kedua lebih menekankan doa untuk kebahagiaan dan kesuburan bangsa. Adapun stanza ketiga berisi janji pengabdian dan spiritualitas.

Meski dianggap kurang mendesak untuk dinyanyikan dalam acara resmi, stanza kedua dan ketiga kadang muncul dalam acara tidak resmi.

Seperti acara budaya dan Pendidikan. Termasuk di zaman Prof Muhadjir Effendy jadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (2016-2019). Ia menyarankan/menganjurkan dalam kegiatan kemendikbud menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza.

Tujuannya, meningkatkan pembinaan karakter siswa. Dan, hingga sekarang masih terdengar lagu Indonesia Raya tiga stanza di sekolah-sekolah. Setiap pagi, sekolah dekat rumah tinggal saya selalu menyambut kedatangan siswanya di pagi hari dengan lagu-lagu nasional.

Termasuk Indonesia Raya tiga stanza. Enak kok di telinga. Lebih dari itu, jadi tahu makna menyeluruh Indonesia Raya. Yang ternyata punya tiga makna: persatuan, doa, dan pengabdian.

Siapa tahu dengan sering menyanyi dan mendengar Indonesia Raya tiga stanza, perilaku korup akan terkikis. Para abdi negara akan total mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Mewakafkan dirinya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk pribadi, keluarga, dan kelompoknya. (Pekolom Banyuwangi)

Editor : Ali Sodiqin
#man nahnu #indonesia raya #samsudin adlawi