AMAN. Tidak akan ada daerah/negara yang berani. Main klaim rujak-soto miliknya. Rujak soto milik Banyuwangi. Resmi. Negara sudah mengakuinya. Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Sebagai bukti keabsahannya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI telah menyerahkan surat pencatatan KIK ke Pemkab Banyuwangi. Pada 24 Maret 2025. Bersama dengan kuliner camilan bagiak.
Rujak soto dan bagiak menambah deretan kuliner Bumi Blambangan dalam daftar KIK. Jumlahnya menjadi tujuh. Yakni, sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut, pecel rawon, rujak soto, dan bagiak. Ketujuhnya masuk kelompok KIK Pengetahuan Tradisional.
KIK adalah pembuktian hukum. Semacam pengakuan resmi yang punya konsekuensi hukum. Bagi siapa saja yang berani mengaku-ngaku. Nge-klaim sebagai pemilik ”sesuatu” yang sudah tercatat sebagai KIK. Tak terkecuali rujak soto. Tidak hanya lezat di lidah pengecap. Namun, juga punya nilai budaya tinggi yang diakui secara hukum.
”Alhamdulillah, rujak soto dan kue bagiak sudah sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi. Ini adalah langkah konkret untuk melindungi warisan kuliner dan budaya kita, agar tidak diklaim daerah atau negara lain,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bungah (15/5).
Tak mudah meyakinkan tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. Prosesnya panjang. Selain juga antreannya. Seperti kata Bupati Ipuk, dilansir koran (16/5) ini, sejak 2021 Pemkab Banyuwangi sudah memfasilitasi pengajuan KIK ke Kemenkum. Hasilnya? Baru nyantol tujuh untuk kuliner. Lainnya ada beberapa. Meliputi karya seni dan budaya, kriya, desain, hingga merek dagang. Begitu cara Pemkab Banyuwangi melindungi jati diri budaya kotanya.
Sekadar tahu saja. Pengetahuan Tradisional bukan satu-satunya cakupan KIK. Masih ada Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik, Potensi Indikasi Geografis, dan Indikasi Asal yang dimiliki secara komunal. KIK bukan semata lembaran kertas. Namun, juga punya nilai ekonomis. Bisa dimanfaatkan secara komersial. Kalau mau. Namun, tetap kudu menghormati nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.
Tak mudah mendapatkan KIK. Butuh proses lumayan panjang. Proses panjang itu merupakan bentuk kehati-hatian. Bahwa, sekali diterbitkan surat pengesahan, pantang ”bermasalah” di kemudian hari. Label ”Kekayaan Intelektual”-lah yang jadi pertimbangan utamanya.
Seperti rujak soto, misalnya. Harus ada pertimbangan detail. Alasan yang memenuhi pengakuan sebagai Kekayaan Intelektual bidang Pengetahuan Tradisional. Karya intelektual bidang pengetahuan yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisionalnya. Tidak berhenti di situ. Masih ada syarat ikutannya: yakni dikembangkan dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.
Rujak soto memenuhi definisi itu. Rujak soto adalah kuliner warisan tradisional. Hingga kini masih lestari. Bahkan, terus dikembangkan. Seiring telah menjadi buruan para wisatawan. Warung rujak soto kian menjamur. Wisatawan yang penasaran kini dengan mudah menemukan warung rujak soto. Sama seperti sego tempong yang lebih dulu tercatat dalam dokumen KIK.
Wisatawan penasaran: kok bisa rujak kawin dengan soto. Kuah soto yang banyak. Merendam daging sapi atau daging ayam atawa jeroan. Bahkan, terkadang kuagnya sampai meluber dari bibir mangkoknya. Sementara rujak terdiri dari sayur-mayur ditabur bumbu ulegan kental. ”Kalau dicampur rasanya jadi gimana ya,” rata-rata rasa penasaran orang luar kota seperti itu.
Mereka baru surprise ketika merasakan langsung. Saat hendak makan, ada yang merasa jijik melihat penampilan bumbu rujak bercampur kuah soto. Lidahnya berbalik 180 derajat setelah pengecap rasanya menyantap beberapa sendok rujak soto. ”Ternyata nikmat sekali,” serunya.
Rujak soto tidak jatuh dari langit. Idenya juga bukan karena iseng. Ingin terlihat beda. Tapi, saya yakin karya rujak soto lahir melalui riset. Percobaan bertubi-tubi. Dicoba dan terus dicoba. Sampai menemukan taste yang pas. Bukan asal mengawinkan rujak (biasa) dengan soto. Pasti ada bumbu yang berbeda. Antara rujak soto dan rujak biasa.
Wa ba’du. Saya lebih setuju bila rujak soto disebut sebagai karya intelektual. Lebih tepatnya, merupakan hasil kerja kreatif. Soal kreativitas orang Banyuwangi sudah diakui. Mulai dari produk kesenian, birokrasi, teknokrasi, kriya, hingga kuliner.
Kreativitas itu tumbuh dengan sendirinya. Namun, tak terlepas dari posisi kota the Sunrise of Java. Banyuwangi adalah melting pot. Kuali peleburan. Metafora untuk menggambarkan masyarakat heterogen yang semakin homogen. Semua kelompok etnis, agama, dan budaya di nusantara ada di Bumi Blambangan. Mereka mengalami proses interaksi sekaligus integrasi. Hingga melahirkan ”sesuatu” yang baru.
Namun, orang Banyuwangi tak mau ”suatu” itu masih berbau-bau asal muasalnya. Karena masyarakat Banyuwangi pun (meminjam istilah budayawan Banyuwangi alm Hasnan Singodimayan) itu sinkretis. Doyan mencampur beberapa elemen yang saling bertentangan menjadi sesuatu yang baru. Rujak soto dan pecel rawon, contohnya.
Bagi masyarakat Banyuwangi, soto itu kuliner khas Lamongan. Sedangkan rujak merupakan kuliner khas Jawa. Bule menyebutnya salad Jawa. Setelah soto dan rujak kawin, orang Banyuwangi tidak menyebutnya sebagai rujak soto Jawa-Lamongan. Melainkan rujak soto Banyuwangi. Ternyata intelektualitas masyarakat Banyuwangi tidak sebatas dalam pendidikan. Melainkan tembus sampai di kuliner.
Maka, ketika masyarakat kabupaten tetangga beberapa waktu lalu mengklaim pecel rawon sebagai kuliner miliknya dan mengganti namanya dengan rawon pecel, orang Banyuwangi hanya tersenyum kecut. Apalagi, setelah mendengar alasan mereka: rawon dikasih topping pecel. Gak masuk akal. Sama musykilnya dengan ketidaktahuan mereka kalau pecel rawon sudah tercatat dalam dokumen KIK sebagai kuliner milik Banyuwangi. (Pekolom Banyuwangi)
Editor : Ali Sodiqin