Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Australia Sudah, Kapan Kita

Samsudin Adlawi • Rabu, 11 Desember 2024 | 16:26 WIB
Oleh: Samsudin Adlawi*
Oleh: Samsudin Adlawi*

DENDA AUD 50 juta menunggu platform media sosial seperti Facebook (FB), Instagram (IG), TikTok, maupun X.

Denda sekitar Rp 516 miliar itu ditetapkan oleh pemerintah Australia bagi platform FB, IG, TikTok, dan X yang kedapatan memiliki user di bawah 16 tahun.   

Ya. Australia baru saja mengesahkan undang-undang untuk membatasi anak-anak dan remaja di Negeri Kanguru itu memiliki akun medsos.

 Dikutip dari Jawa Pos (30/11/2024), majelis tinggi parlemen Australia telah meloloskan Undang-Undang Keamanan Daring atau Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024.

Sebanyak 34 suara mendukung, berbanding 19 suara menolak. Sah. Pemerintah Australia resmi melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial FB, IG, TikTok, dan X.

Dikutip AFP, undang-undang itu pun tercatat sebagai salah satu yang paling ketat di dunia, terkait penggunaan medsos. Banyak kalangan menganggap medsos sebagai bentuk kebebasan berekspresi.

Tepuk tangan panjang layak dibunyikan seiring lahirnya kebijakan tersebut. Pasti pemerintah Australia saat ini sedang prihatin melihat masa depan generasi mudanya.

Keresahan itu dirasakan oleh anggota parlemen setempat. Membuat undang-undang pembatasan penggunaan medsos dianggap sebagai solusi jitu mengatasi kesuraman masa depan anak bangsa.

Beleid itu tidak ujug-ujug lahir. Tentu, sudah melalui kajian mendalam. Ada alasan paling mendasar yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang Keamanan Daring Australia.

Di antaranya, risiko yang dapat ditimbulkan medsos terhadap kesehatan fisik dan mental anak-anak. 

Persoalan yang sama sebenarnya juga dirasakan oleh Indonesia. Sudah lama orang tua menyampaikan keprihatinannya terkait dampak medsos bagi anak-anak mereka. Bahkan, ada yang sampai menyampaikannya dengan nada protes tinggi.

Seperti biasa, suara-suara gaduh langsung menjadi topik bahasan utama. Media-media televisi membuat program dialog khusus secara bersambung.

Sampai berhari-hari. Menghadirkan narasumber yang hebat-hebat. Pakar di bidangnya. Iklan mengalir deras. Cuan pun membandang.

Tapi tidak dengan hasilnya. Mengambang. Lalu menguar ke udara. Tidak meninggalkan bekas sama sekali.

Tidak sampai mendorong lahirnya sebuah kebijakan. Tidak ada (yang berani melakukan) eksekusi. Eksekutif dan legislatif diam.

Tidak berinisiatif. Bungkam. Senyap. Hingga suasana kembali normal. Masyarakat sudah lupa. Melupakan, tepatnya.

Entah sudah berapa kasus kriminal melibatkan anak-anak dan remaja yang disebabkan medsos. Gara-gara ketagihan medsos anak-anak dan remaja rela mencuri.

Mengambil barang yang bukan jadi miliknya. Anak-anak dan remaja tumbuh abnormal. Asosial. Bahkan, ada yang terjerumus di jurang kejahatan. Mulai kejahatan seksual sampai sadisme (baca: menghabisi nyawa orang lain).

Situasi demikian sudah lama terjadi. Sejak maraknya medsos. Wa bil-khusus saat pandemi Covid-19. Ketika sistem pembelajaran dilakukan secara daring.

Tentu kita masih ingat, saat itu semua siswa (anak-anak hingga remaja) sulit dipisahkan dengan telepon genggam.

Sebab, proses belajar mengajar dialihkan ke ruang kelas berukuran segenggaman tangan, atau selebar layar laptop dan monitor televisi.

Pelajaran disampaikan guru secara daring. Dengan alasan tunggal: demi keselamatan siswa dan guru. Agar terhindar dari ancaman penularan massal virus Covid. Horor paling mengerikan ketika itu.

Awalnya, kebijakan pemerintah itu berjalan sukses. Proses pendidikan tidak mati. Anak-anak dan remaja tetap bisa sekolah.

Meski tidak secara tatap muka antara guru dan siswa. Namun, dampaknya baru terasa empat-lima tahun berikutnya.

Ketika pandemi berubah jadi endemi dan suasana benar-benar kembali normal, siswa sudah ketagihan handphone.

Sulit memisahkan mereka dengan HP. Sebab, di HP anak-anak bisa mengonsumsi SB, TikTok, IG, dan X. Mereka juga bisa mengakses situs-situs orang dewasa.

Mulai situs porno hingga judi online yang disamarkan lewat permainan. Sesuai alam sadar anak-anak.

Hingga kini, belum terlihat solusi jitu untuk mengatasi masalah tersebut. Pemerintah juga tak kunjung menemukan cara untuk memutus tali ketergantungan anak-anak dan remaja pada HP.

Di sisi lain, sebagian orang tua malah senang anaknya memegang HP. Terutama ketika bersekolah. Dengan dalih, ketika pulang sekolah anaknya bisa menghubunginya lewat HP.

Tak bisa dimungkiri, fungsi lain HP versi orang tua tadi, lewat HP anak-anaknya bisa mencari informasi sebanyak-banyaknya.

Terutama terkait dengan pelajaran dan pengetahuan umum. Si orang tua tak sadar, lewat HP pula anak-anaknya bebas bermedsos dan berjudol. Waladalah.

Wa ba’du. Ternyata Australia bukan yang pertama melarang anak-anak dan remaja bermedsos.

Beberapa negara sudah lebih dulu membatasi usia minimum anak masuk ke situs FB, IG, dan TikTok. Usia minimum itu 14–16 tahun.

Negara-negara yang membatasi akses medsos di usia 14 tahun antara lain Siprus, Italia, Korsel, dan Spanyol. Republik Ceko, Yunani, Serbia, dan Vietnam membatasi akses medsos bagi anak usia 15 tahun.

Sedangkan Aruba, Kroasia, Jerman, Irlandia, Belanda, dan Slovenia memberlakukan larangan bermedsos bagi remaja usia 16 tahun ke bawah.

Australia dan beberapa negara sudah membatasi usia anak-anak dan remaja pengguna medsos. Lalu kapan kita?

*) Pekolom Banyuwangi

Editor : Ali Sodiqin
#Instagram #denda #tiktok #user #man nahnu #australia #samsudin adlawi #twitter