KABAR itu begitu mengejutkan. Saya sampai mengelus dada. Juga geleng-geleng kepala. Sulit menerima kenyataan. Kabar dari Muncar. Tepatnya, dari Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo. Saya tahu persis kondisi Sampangan. Karena saya juga lahir dan besar di Kedungrejo. Hanya beda dusun dengan Sampangan. Saya di Dusun Krajan. Tetanggaan dengan Sampangan.
Dalam rekaman kenangan otak saya, ketika itu, warga Sampangan sangat religius. Itu bisa dilihat dari semangat orang tua dan anak-anaknya. Kalau tidak mondok di pesantren, anak-anak Sampangan dan sekitarnya bersekolah di sekolah agama. Beberapa dari mereka menjadi teman sekolah saya. Di MTsN 2 Banyuwangi (sekarang MTsN 4 Banyuwangi) di Sumberberas.
Salah satu teman saya dari Sampangan bernama Ahmad Jufri. Saya begitu mengaguminya. Suaranya merdu. Terutama saat mengumandangkan azan. Saya sangat suka ketika ia melanjutkan selawat tarhim. Indah sekali.
Sekadar informasi, selawat tarhim ditulis sekaligus dikumandangkan kali pertama oleh Syaikh Mahmud Khalil Al Hussary. Pada 1959. Ketika ia berkunjung ke Indonesia. Rekaman suara lantunan selawat tarhim al-Hussary masih sering kita dengar. Hingga kini.
Meski berdurasi enam menit, lantunan tarhim al-Hussary tidak pernah membosankan. Tidak sampai menimbulkan polusi di telinga. Karena suara al-Hussary sangat khas. Lembut. Tenang. Dan, bernyawa. Siapa pun yang mendengarnya, merasakan ketenangan batin. Juga haru. Lebih-lebih saat diputar menjelang azan Subuh.
Begitu pula suara Jufri. Sampai sekarang, suara tarhim ala Jufri masih sering mengiang di telinga saya. Meski sudah 40-an tahun kami tidak pernah bertemu lagi. Entah sekarang ia ada di mana. Kami benar-benar lost contact. Hingga muncul kabar mengejutkan dari Sampangan. Tepatnya, kabar buruk. Dan, merusak citra baik Sampangan khususnya. Serta Kedungrejo dan Muncar, umumnya.
Kabar itu bersumber dari BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Banyuwangi. Pada 7 Agustus 2024, BNNK menyergap bilik-bilik penjualan narkoba di Sampangan. Tiga orang diamankan. Berikut barang buktinya.
Kabar itu bukan hanya mengejutkan. Tapi juga membuat prihatin. Terutama bagi warga Muncar. Sebab, bilik-bilik narkoba itu sudah tujuh bulan dibuka oleh tiga tersangka. Mereka menyulap rumah menjadi bilik-bilik. Dengan sekat-sekat sebagai pembatas. Pembeli yang datang bisa langsung mengonsumsi kristal putih di dalam bilik.
Para tersangka sengaja menyediakan paket hemat. Pahe itu dibuat agar terjangkau oleh pembeli. Harga satu pipet berisi sabu sudah dibakar disesuaikan kemampuan isi kantong konsumen. Jika yang datang hanya bawa uang Rp 100 ribu atau Rp 150 ribu, berat sabu-sabunya disesuaikan takaran.
Tujuh bulan waktu yang pendek. Hampir setahun bilik narkoba di Sampangan itu buka. Tidak ada yang mengendusnya. Atau, sebenarnya ada yang tahu. Tapi pilih diam. Karena, bisa jadi, ”dibutuhkan” oleh kalangan tertentu. Misal, oleh oknum nelayan. Konon, narkoba bisa membuat orang lupa akan lelah. Yang ada di perasaan hanyalah happy. Seorang teman bercerita, ada petani di daerahnya mengonsumsi narkoba. Katanya bikin kuat saat membajak di sawah. Itu bohong. Tidak benar.
Sebab, narkoba termasuk zat berbahaya. Siapa pun yang terpapar dan sampai level kecanduan, efeknya tidak hanya pada fisik. ”Tetapi juga pada mental, ekonomi, sosial, hingga spiritual,” kata Kajari Banyuwangi Suhardjono saat ngobrol dengan penulis, beberapa waktu lalu.
Dampak negatif narkoba pada fisik, antara lain, memicu kerusakan organ tubuh. Menurunkan fungsi otak. Pemakainya kehilangan konsentrasi (fokus). Dan, masih banyak lagi masalah fisik yang lain.
Suhardjono mengaku sangat prihatin terhadap kasus narkoba di Bumi Blambangan. Sangat menonjol kasusnya. Melihat dampaknya yang luar biasa. Terutama bagi generasi muda. Ia sangat berharap Banyuwangi punya rumah sakit yang memiliki ruang khusus untuk merehabilitasi para pecandu narkoba.
Pengalamannya saat bertugas di Kejati Gorontalo sangat menarik. Bagi korban dan pecandu narkoba diupayakan penyelesainnya lewat restorative justice (RJ). Atas persetujuan keluarga, tentunya. Tapi, RJ tidak untuk pengedar dan bandar. ”Nanti, beberapa kamar tempat rehabilitasi di rumah sakit dibuat seperti sel. Sebab, selama proses rehabilitasi di bawah pengawasan dokter dan juga jaksa,” tutur Suhardjono.
Alhamdulillah, program itu berhasil. Saat ditinggal ke kota the Sunrise of Java oleh mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu, ada empat ruang rehabilitasi yang dihuni oleh penerima RJ. Keberhasilan itu tidak lepas dari peran orang tua. Ditegaskannya, orang tua harus aktif berkoordinasi dengan petugas. Terkait proses rehabilitasi anaknya. ”Kami harap orang tua aktif agar anaknya benar-benar menjalani rehabilitasi dan sembuh dari belenggu narkoba,” pesannya.
Ide Kejari Suradjono itu langkah solutif. Sangat membantu dalam mengurangi penghuni Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Saat ini, Lapas Banyuwangi overcapacity. Kelebihan penghuni. Idealnya, Lapas Banyuwangi dihuni 200 orang. Faktanya, saat ini, penghuninya mencapai 918 orang. Itu pun yang 52,5 persen adalah napi kasus narkoba. Atau, 442 orang!
Wa ba’du. Ikhtiar harus terus dilakukan. Oleh para pihak. Mulai BNNK, Kejari, dan PN. Tak kalah pentingnya peran serta masyarakat. Orang tua. Tokoh masyarakat. Tokoh agama. Ulama. Kiai. Pendeta. Pedande. Pesantren. Sekolah dan guru. Semua harus saling berpegang tangan. Bahu-membahu. Mereduksi ancaman narkoba. Demi ketenteraman masyarakat. Demi masa depan generasi muda. (Pekolom Banyuwangi)
Editor : Niklaas Andries