RadarBanyuwangi.id – Perlintasan sebidang tidak bisa disamaratakan kondisi dan jenisnya. Kementerian Perhubungan RI ternyata sudah mengatur klasifikasi perlintasan sebidang tersebut.
Kereta api (KA) merupakan salah satu moda transportasi darat yang begitu populer di masyarakat. Dibandingkan kendaraan lainnya yang beroperasi di darat. Kereta api memiliki ciri khas yakni dengan keberadaan jalur khusus yang disebut dengan rel.
Di atas rel inilah kereta api akan beroperasi mulai untuk pergerakan manusia, barang, hingga tambang. Tak jarang perlintasan kereta api ini melintasi beragam medan mulai dataran tinggi hingga pinggiran pesisir pantai. Hal ini juga yang membuatnya juga sering bersilangan dengan kendaraan lainnya di darat.
Perpotongan antara jalan dengan jalur KA inilah yang kemudian memunculkan istilah perlintasan sebidang. Perlintasan sebidang bisa dilengkapi dengan palang pintu atau tanpa palang pintu. Perlintasan sebidang sering menjadi titik kemacetan dan lokasi rawan kecelakaan, terutama jika tidak ada penjaga perlintasan atau palang pintu yang otomatis.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia nomor PM 94 Tahun 2018, tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, pada pasal 1 disebutkan perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalan dengan jalur KA.
Hal yang sangat menjadi perhatian pada perlintasan sebidang adalah tingginya angka kecelakaan lalu lintas antara kendaraan dengan KA, terutama pada perlintasan yang tidak dijaga.
Perlintasan sebidang dapat dikelompokkan atas perlintasan sebidang dengan pintu, dan perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, perlintasan dilengkapi dengan beberapa komponen seperti pintu perlintasan.
Di daerah yang arus lalu lintas KA tinggi dan arus kendaraan tinggi, perlintasan wajib dilengkapi dengan pintu perlintasan. Baik pintu yang dikendalikan oleh penjaga perlintasan, atau pun pintu otomatis.
Selanjutnya, ada rambu lalu lintas. Ragam rambu lalu lintas ini pun beragam mulai peringatan perlintasan sebidang dengan kereta api dengan kalimat: "Awas kereta api satu/dua sepur".
Selanjutnya ada juga markah jalan. Selain itu juga bisa dengan menempatkan polisi tidur maupun pita kejut. Tidak ketinggalan perlintasan sebidang juga dilengkapi isyarat lampu. Selain itu juga dilengkapi dengan isyarat suara dan petugas penjaga. Penjagaan dilakukan di pos jaga khusus, serta memiliki kode pekerjaan petugas jaga perlintasan sebidang. (nic/bay)
Editor : Ali Sodiqin