Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Gegara Perjodohan dan Takut Zina, Muncar Peringkat Satu Pengajuan Dispensasi Nikah di Banyuwangi

Bagus Rio Rohman • Senin, 7 Oktober 2024 | 17:34 WIB
Ilustrasi nikah usia dini. (Chis/Jawa Pos)
Ilustrasi nikah usia dini. (Chis/Jawa Pos)

RadarBanyuwangi.id – Angka pernikahan dini di Banyuwangi cukup mengkhawatirkan. Awal Januari hingga 4 Oktober 2024, tercatat ada 593 pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.

Dari 593 pengajuan, 568 telah diputus. Rinciannya, 557 pengajuan dikabulkan, lima dicabut, dua ditolak, tiga tidak diterima, dan satu digugurkan.

Kecamatan Muncar menduduki posisi pertama pengajuan dispensasi nikah, yaitu 45 pengajuan. Disusul Kecamatan Kalipuro dengan 44 pengajuan. Peringkat ketiga adalah Kecamatan Wongsorejo yang mencapai 40 pengajuan. Sedangkan ranking paling bawah Kecamatan Tegalsari, yakni hanya ada enam pengajuan.

Panitera Muda Permohonan PA Banyuwangi Mochammad Nur Prehantoro mengatakan, jumlah permohonan dispensasi nikah terus mengalami peningkatan.

Sejak Januari hingga Oktober 2024, tercatat ada 593 permohonan yang masuk. Dari jumlah tersebut yang sudah diputus sejumlah 568 permohonan.

”Meski begitu, ada beberapa permohonan yang dikabulkan, juga ada yang ditolak, dicabut, maupun digugurkan karena kurang memenuhi syarat,” kata dia.

Makanya, lanjut Nur, dalam persidangan orang tua pemohon diwanti-wanti agar tetap membimbing mental anaknya dan mem-backup kebutuhan finansial.

Pesan hakim tersebut disampaikan supaya pernikahan para pemohon benar-benar kokoh dan tidak menambah angka perceraian.

”Melihat angkanya yang meningkat, permohonan dispensasi nikah akan kami perketat. Pemohon harus melampirkan surat kesiapan psikologis agar secara mental maupun psikologis siap untuk menjalani rumah tangga,” terang Nur.

Diungkapkan Nur, pemohon dispensasi nikah kebanyakan di usia 17 tahun. Alasan mengajukan dispensasi nikah paling banyak adalah untuk menghindari zina.

”Alasannya didominasi menghindari zina. Ada juga tradisi perjodohan yang dilakukan sejak kecil oleh kedua keluarganya,” ungkapnya.

Nur berharap, dengan penerapan surat kesiapan secara psikologis pada bulan Oktober ini, dapat menekan angka pernikahan dini. Ditambah lagi, pihaknya berharap agar para pemohon lebih matang untuk menikah.

”Ketika pemohon dipastikan siap menikah secara psikologis, maka angka perceraian bisa semakin ditekan dengan baik,” pungkasnya. (rio/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#Pengadilan Agama #pernikahan dini #banyuwangi #dispensasi nikah #muncar