RadarBanyuwangi.id – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop-UMP) Banyuwangi terus melakukan inventarisasi terkait keberadaan toko Madura di Bumi Blambangan.
Kepala Diskop-UMP Nanin Oktaviantie mengungkapkan, toko kelontong Madura merupakan kategori usaha mikro kecil (UMK) yang dalam perizinannya hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Terkait fenomena maraknya toko Madura, Nanin menyebut hal itu disebabkan mudahnya masyarakat dalam mengajukan perizinan.
Kemudahan tersebut diberikan oleh Presiden Jokowi dalam upaya meningkatkan investasi di Indonesia.
”Dengan tujuan untuk menggerakkan sektor ekonomi di seluruh wilayah Indonesia, terutama ekonomi arus bawah atau ekonomi kerakyatan,” ujarnya.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Diskop-UMP dalam mendata toko kelontong Madura adalah meminta kerja sama dengan para camat. Pimpinan kecamatan kemudian menginventarisasi toko di masing-masing daerah.
”Kami minta bantuan kepala wilayah di kecamatan untuk membantu melakukan pembinaan bagi para pemilik toko tersebut,” imbuh Nanin.
Nanin mengatakan, menjamurnya toko kelontong Maduran tidak hanya di Kabupaten Banyuwangi, tetapi juga di daerah lain.
Kemudahan dalam mendapatkan perizinan NIB juga mempermudah mereka memperoleh bantuan modal dari perbankan. ”Hanya dengan NIB bisa mengajukan fasilitasi permodalan,” ucapnya.
Nanin menyebut, menjamurnya toko Madura di Banyuwangi menandakan ekonomi kerakyatan arus bawah semakin menggeliat. Namun, ada sejumlah hal yang memang perlu dibenahi.
”Nanti ada penataan dan pembinaan terkait konsep bangunan dan lain sebagainya. Karena ada beberapa toko yang menggunakan space pejalan kaki, seperti itu yang kami kasih edukasi. Sambil kami lakukan pembinaan lainnya,” pungkasnya. (rei/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin