SESUAI dengan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2024 terdapat dua sistem jaringan jalan. Baik di Banyuwangi maupun di daerah lain. Yaitu, sistem jaringan primer dan sekunder.
Sistem primer merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional.
Dengan cara menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
Sedangkan sistem sekunder merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
Selanjutnya, kriteria jalan menurut fungsi ada empat. Yakni arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan.
Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
Jalan lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
Terakhir, jalan lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah.
Nah, kalau berbicara terkait status jalan ada lima. Yaitu jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa.
Sementara itu, aturan yang menjadi kiblat penanganan jalan adalah UU Nomor 38 Tahun 2004. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap.
Seperti jembatan, terowongan, ponton, flyover, elevated road, under pass, tempat parkir, gorong-gorong, tembok penahan, dan saluran tepi jalan.
Serta ada perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. (rei/bay/c1)
*) Ahli Muda Teknik Jalan dan Jembatan di Dinas PU-CKPP Banyuwangi.
Editor : Ali Sodiqin