Jawa Pos Radar Banyuwangi – Meski belum sepenuhnya mengantongi izin lengkap, bisnis homestay (rumah singgah) di Banyuwangi terus menggeliat.
Sayangnya dari sekitar 600 homestay, yang terdaftar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai wajib pajak (WP) hanya 86 homestay.
Sekadar diketahui, di Banyuwangi terdapat 11 jenis pajak. Namun, untuk pajak homestay masuk dalam pajak hotel, tepatnya sub-objek pada losmen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banyuwangi Firman Sunyoto mengungkapkan, jumlah homestay yang tercatat sebagai WP sebanyak 86 unit. Jumlah tersebut mengalami perkembangan setiap tahunnya.
”Jumlah homestay yang tercatat pada data kami adalah mereka yang ajek melakukan pembayaran dan menjadi WP,” ujarnya, Jumat (13/10).
Dikatakan Firman, kontribusi pajak dari homestay pada realisasi pajak hotel dinilai cukup kecil. Sebab, pada tahun 2023 persentase kontribusi pajak homestay hanya sekitar 5 persen.
”Dari 86 WP homestay yang tercatat di kami, persentasenya cukup kecil. Tamu homestay sifatnya insidentil, tidak setiap hari ada tamu yang mengunjungi homestay,” imbuhnya.
Terkait ratusan homestay yang belum terdaftar sebagai WP, Firman mengaku tidak patah semangat. Berbagai upaya terus dilakukan untuk mendongkrak pendapatan dari pajak homestay.
Mulai dari melakukan sosialisasi hingga berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terkait data terbaru jumlah homestay di Bumi Blambangan.
”Kami tidak akan bosan-bosan melakukan sosialisasi untuk menambah wajib pajak, terutama dari homestay. Kami berharap pembayaran pajak bisa ditaati oleh seluruh pelaku usaha homestay,” katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi M. Yanuarto Bramuda menjelaskan, saat ini di Banyuwangi secara eksisting terdapat sebanyak 600 homestay. Dari jumlah tersebut, yang telah terdaftar di Disbudpar Banyuwangi sebanyak 264.
”Homestay ini berada di seputaran kota, desa wisata, Tamansari, Bangsring, Kemiren, dan tempat-tempat wisata lainnya,” ungkapnya.
Keberadaan homestay di dekat destinasi wisata memunculkan beberapa permasalahan. Di antaranya minimnya ketersediaan homestay yang sesuai standar karena faktor sumber daya manusia (SDM) pengelola yang masih terbatas.
Belum lagi pendapatan pemilik homestay yang rata- rata masih di bawah Rp 200.000 per malam. Tercatat rata-rata pendapatan pemilik homestay hanya sebesar Rp 1,2 juta per bulan.
Dari permasalahan tersebut, imbuh Bramuda, lahir inovasi berupa program homestay naik kelas. Program ini merupakan hasil sinergi antara Pemkab Banyuwangi, Pokdarwis, dan pihak swasta.
Program tersebut bertujuan untuk mendorong tumbuhnya ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha homestay yang sesuai standar dan klasifikasi.
Dengan begitu, pemilik rumah singgah dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pendapatan.
Hingga saat ini sudah ada enam homestay yang telah naik kelas. Ke depannya, Disbudpar menargetkan ada homestay lain yang naik kelas. Untuk bisa naik kelas, harus ada survei, testimoni pengunjung, pelatihan, dan pendampingan.
”Pengelola kami beri edukasi bagaimana menggunakan seprai seperti layaknya hotel berbintang. Menu membuat kuliner dilatih oleh chef hotel, termasuk dibantu proses perizinannya,” ujar Bramuda. (rei/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin