Jawa Pos Radar Banyuwangi – Keberadaan homestay yang tumbuh subur di kota Banyuwangi melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2019 tentang jenis usaha penyediaan akomodasi.
Dalam bab 6 Pasal 14 bagian ketiga dijelaskan, kriteria pondok wisata atau homestay minimal memiliki satu kamar dan maksimal lima kamar sebagai fasilitas penunjang wisata.
Pasal tersebut memberikan kesempatan kepada wisatawan supaya berinteraksi dengan pemilik dan masyarakat sekitarnya.
”Sudah jelas tertuang dalam regulasi Perbup 71 Tahun 2019, bahwa pondok wisata atau homestay minimal memiliki satu kamar dan maksimal lima kamar sebagai fasilitas penunjang destinasi wisata. Lokasinya juga harus berdekatan dengan tempat wisata,” ujar anggota DPRD Banyuwangi Khusnan Abadi.
Selain itu, pemilik homestay dan wisatawan juga berinteraksi dalam satu kesatuan dan lokasinya harus berdekatan dengan lokasi wisata.
”Kalau jumlahnya lebih dari lima kamar dan tidak ada interaksi dengan pemilik dan masyarakat, itu namanya bukan homestay, tapi hotel melati atau rumah kos,” imbuh Khusnan.
Menyikapi maraknya homestay yang berada di perkotaan dan jauh dari lokasi wisata, Khusnan akan menyampaikan kepada Komisi 3 DPRD yang membidangi pariwisata dan pendapatan.
Permasalahan tersebut juga akan disampaikan kepada Komisi 2 dan pada pimpinan DPRD Banyuwangi.
Sementara itu, pengamat administrasi publik, Hary Priyanto menambahkan, inovasi seribu homestay yang bertujuan untuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan destinasi wisata sudah disambut baik oleh masyarakat.
Sayangnya, yang terjadi sekarang, homestay banyak bertebaran di kawasan perkotaan. Jumlah kamar dan fasilitas homestay tersebut juga sepadan dengan hotel berbintang.
”Pemerintah dan pelaku usaha harus duduk bersama agar sesuai regulasi dan aturan sehingga tidak menimbulkan kesan mengambil kepentingan di tengah kelonggaran aturan,” kata Hary. (ddy/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin