Jawa Pos Radar Banyuwangi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Banyuwangi akan melakukan sinkronisasi data dengan Disbudpar Banyuwangi terkait keberadaan homestay yang marak di Kota Gandrung.
Sinkronisasi data untuk menertibkan homestay yang berizin dan tidak. Pasalnya, kini marak rumah kos yang bertranformasi menjadi homestay.
Kepala DPM-PTSP Banyuwangi Partana mengatakan, ada dua jenis homestay di Banyuwangi, yakni homestay baru dan rumah kediaman yang sebagian kamarnya digunakan menjadi homestay.
”Jika rumah kediaman biasanya sudah melekat dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemilik cukup mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB),” katanya.
Untuk pendirian homestay baru, imbuh Partana, harus mengurus izin dari awal sesuai Undang-Undang Cipta Kerja yang baru.
Untuk badan usaha harus memenuhi tiga syarat yang meliputi kesesuaian tata ruang, pemenuhan dokumen lingkungan, dan pemenuhan legalitas seperti PBG atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sertifikat yang diberikan oleh pemerintah setelah bangunan gedung telah selesai dibangun.
”Jika tiga syarat tersebut belum terpenuhi, sama saja belum memiliki izin,” tegasnya.
Terkait maraknya kos-kosan yang beralih fungsi menjadi homestay dengan fasilitas menyerupai hotel berbintang, Partana menegaskan pada prinsipnya proses perizinan harus dilalui. Mulai kesesuaian tata ruang, pemenuhan dokumen lingkungan, hingga pemenuhan legalitas.
”Sementara ini yang masuk baru satu, yakni Villa Kayun yang peruntukannya untuk homestay,” ungkapnya.
Pihaknya juga akan melakukan sinkronisasi dengan data yang dimiliki Disbudpar Banyuwangi.
”Kita akan kroscek data bersama, harapannya tentu pada penertiban keberadaan homestay yang tidak sesuai dengan aturan,” tandas Partana. (ddy/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin