RADAR BANYUWANGI – Geliat sektor pariwisata Banyuwangi tentu memberikan dampak terhadap tingkat kunjungan wisatawan di destinasi wisata.
Meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan tentu dibarengi dengan meningkatnya usaha penginapan/hotel, mulai dari kelas melati hingga berbintang.
Sebagai bentuk proteksi dan mendorong perekonomian masyarakat, Pemkab Banyuwangi membuat kebijakan berupa pelarangan pendirian hotel kelas melati atau hotel kelas bintang dua ke bawah.
Aturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kebijakan tersebut untuk memberikan ruang pemberdayaan masyarakat sekitar destinasi wisata, khususnya untuk dapat mengembangkan usaha rumah singgah atau homestay.
Dengan demikian, wisatawan kelas menengah ke bawah dapat memilih alternatif homestay daripada ke hotel.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi M. Yanuarto Bramuda menjelaskan, saat ini di Banyuwangi secara eksisting terdapat sebanyak 600 homestay. Dari jumlah tersebut, yang telah terdaftar di Disbudpar Banyuwangi sebanyak 264.
”Homestay ini berada di seputaran kota, desa wisata, Tamansari, Bangsring, Kemiren, dan tempat-tempat wisata lainnya,” ungkapnya.
Keberadaan homestay di dekat destinasi wisata memunculkan beberapa permasalahan. Di antaranya minimnya ketersediaan homestay yang sesuai standar karena faktor sumber daya manusia (SDM) pengelola yang masih terbatas.
Belum lagi pendapatan pemilik homestay yang rata- rata masih di bawah Rp 200.000 per malam. Tercatat rata-rata pendapatan pemilik homestay hanya sebesar Rp 1,2 juta per bulan.
Dari permasalahan tersebut, kata Bramuda, lahir inovasi berupa program homestay naik kelas. Program ini merupakan hasil sinergi antara Pemkab Banyuwangi, Pokdarwis, dan pihak swasta.
Tujuannya untuk mendorong tumbuhnya ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha homestay yang sesuai standar dan klasifikasi.
Dengan begitu, pemilik rumah singgah dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pendapatan.
Hingga saat ini sudah ada enam homestay yang telah naik kelas. Ke depannya, Disbudpar menargetkan ada homestay lain yang naik kelas. Untuk bisa naik kelas harus disurvei, ada testimoni pengunjung, pelatihan, dan pendampingan.
”Pengelola kami beri edukasi bagaimana menggunakan seprai seperti layaknya hotel berbintang. Menu membuat kuliner dilatih oleh chef hotel, termasuk dibantu proses perizinannya,” ujar Bramuda.
Bramuda menambahkan, homestay naik kelas merupakan program Pemkab Banyuwangi yang ingin mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat di pedesaan melalui sektor pariwisata.
”Homestay naik kelas ini adalah cerita bagaimana pemerintah daerah membuat kebijakan yang pro terhadap rakyat karena okupansi hotel pada saat weekend padat, bagaimana agar wisatawan diarahkan menginap di homestay,” jelasnya. (ddy/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin