RadarBanyuwangi.id – Mendapatkan kesempatan kerja merupakan hak setiap manusia. Dengan bekerja dan berpenghasilan, kebutuhan hidup sehari-hari bisa terpenuhi.
Setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, termasuk bagi para penyandang disabilitas.
Mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai dengan kompetensi yang dimiliki adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan negara, perusahaan swasta, sampai instansi pemerintah.
Perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas terhadap pekerjaan sebagaimana dijamin UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Penyandang disabilitas diberi akses untuk mendapatkan pekerjaan. Bertepatan dengan Peringatan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember 2022, Pemkab Banyuwangi meluncurkan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Terintegrasi.
ULD Terintegrasi merupakan unit yang menyediakan layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas, baik dari bidang ketenagakerjaan, pemasyarakatan, kesehatan, advokasi hukum, pelayanan publik, hingga pendidikan.
Program ini diluncurkan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam rangkaian Festival Kita Bisa di Panti Asuhan Sekolah Luar Biasa (SLB) Yayasan Kesejahteraan dan Pendidikan Tuna Indera Indonesia (YKPTI), Kecamatan Giri, Sabtu (3/12).
Melalui integrasi layanan ini, diharapkan semakin banyak penyandang disabilitas yang terserap di perusahaan-perusahaan. ULD Terintegrasi Banyuwangi menjadi ULD pertama di Indonesia yang terintegrasi dalam satu data.
”Semoga dengan adanya ULD bisa semakin terintegrasi dengan Badan Latihan Keterampilan (BLK) dan Dinas Ketenagakerjaan, sehingga penyamarataan hak bagi teman difabel dapat terfasilitasi agar bisa bekerja di perusahaan-perusahaan swasta atau pemerintah,” kata Ipuk.
Ipuk mengatakan, kewajiban perusahaan untuk memberikan porsi bagi penyandang disabilitas sudah tertuang dalam Perda dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
”Amanah undang-undang dan sudah ada perdanya, setiap perusahaan yang buka lowongan pekerjaan harus inklusif dan mengakomodasi teman-teman difabel. Satu persen untuk perusahaan swasta, dan dua persen untuk instansi pemerintah,” ujarnya.
Ipuk menambahkan, perda tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Banyuwangi untuk memberikan kesempatan yang sama bagi disabilitas. Sebab, mereka juga memiliki keahlian maupun keterampilan yang bisa diandalkan.
”Tidak lantas kekurangan fisik menjadi penghalang seseorang untuk mendapatkan haknya untuk bekerja,” terang Ipuk.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi Abdul Kadir melalui sekretarisnya, Sulistyowati mengungkapkan, terdapat enam pegawai disabilitas yang bekerja di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Mereka tersebar di sejumlah instansi pemerintahan.
Di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) ada tiga orang dan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) satu orang.
Selain itu, di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Banyuwangi ada dua pegawai yang merupakan penyandang disabilitas.
”Penempatan para teman difabel di sejumlah instansi pemerintahan disesuaikan dengan kompetensi masing-masing orang.
Selain itu, kami juga harus memastikan pekerjaan yang mereka jalani memiliki tingkat keselamatan yang baik dan tidak membahayakan,” kata Sulistyowati, Selasa (15/8).
Penempatan pekerja di lingkup pemerintah telah sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pada regulasi itu disebutkan bahwa minimal dua persen dari seluruh pekerja di suatu lembaga merupakan penyandang disabilitas.
”Untuk mempekerjakan disabilitas harus ada asesmen terlebih dahulu. Karena ada tantangan tersendiri bagi disabilitas dalam bekerja. Artinya, ada pekerjaan yang harus disesuaikan dengan kompetensi yang mereka miliki. Khawatirnya jika pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kompetensinya dapat membahayakan diri mereka,” imbuhnya.
Sulis menyebut, sebelum Banyuwangi dicanangkan sebagai Kabupaten Ramah Disabilitas, sudah lama pemerintah memberikan atensi khusus bagi para difabel. Salah satunya dengan memberikan peluang kerja yang sama dalam instansi pemerintahan.
Sulis mengatakan, pada dasarnya para penyandang disabilitas lebih menyukai pekerjaan mandiri seperti berwirausaha. Namun, Disnakertransperin tetap berperan menghubungkan mereka dengan pekerjaan yang diminati.
”Kami sudah lama menyediakan Unit Layanan Disabilitas yang tujuannya memfasilitasi difabel untuk masuk ke dunia kerja. Selain itu, sudah sejak lama banyak teman difabel yang bekerja di lingkungan Pemkab Banyuwangi sebelum ada wacana Kabupaten Ramah Disabilitas,” pungkasnya. (rei/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin