RadarBanyuwangi.id – Pemasangan umbul-umbul di sepanjang jalan saat Agustusan sudah menjadi pemandangan umum.
Hiasan kain merah putih berbentuk panjang dengan berbagai ukuran tersebut menghiasi jalanan di Banyuwangi.
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banyuwangi Mohammad Lutfi mengungkapkan, tidak ada aturan khusus terkait pemasangan umbul-umbul.
Meski demikian, pemasangan umbul-umbul tetap harus mengikuti norma yang berlaku.
Lutfi menyebut, umbul-umbul sebaiknya tidak dipasang di tempat yang dapat mengganggu dan membahayakan masyarakat. Umbul-umbul juga tidak boleh dipaku pada pohon.
”Bebas, yang penting tidak di tempat yang membahayakan. Dan, tidak memaku di pohon naungan di pinggir jalan. Mereka harus mendirikan umbul-umbul dengan cara mengikat saja,” ujarnya.
Selain simbol kemeriahan bulan Agustus, pemasangan umbul-umbul menjadi bukti rasa syukur masyarakat. Ya, masyarakat bersyukur dengan kemerdekaan yang telah didapat.
Melalui umbul-umbul merah putih, diharapkan dapat memacu semangat persatuan masyarakat. ”Cara mengisi kemerdekaan sesuai dengan kapasitas dan bidangnya, salah satunya dengan memasang umbul-umbul,” imbuh Lutfi.
Untuk memacu semangat dan memeriahkan Hari Kemerdekaan, Bakesbangpol Banyuwangi membagikan 78 ribu bendera merah putih kepada masyarakat.
”Beberapa waktu lalu sudah disampaikan kepada panitia 17 Agustus. Agar masyarakat memeriahkan kegiatan kemerdekaan dengan umbul-umbul dan bendera,” katanya.
Lutfi berharap, masyarakat dapat memeriahkan hari kemerdekaan sekreatif mungkin. Baik melalui pemasangan bendera, pernak-pernik bernuansa merah putih, atau pun lainnya.
”Masing-masing beda tingkat implementasi masyarakat. Kita beri kebebasan untuk bereksplorasi. Dengan memasang bendera merah putih, menggelar lomba, dan lainnya,” pungkasnya. (rei/bay/c1)
Editor : Ali Sodiqin