Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Air Sumur Dikenakan Pajak, Kecuali untuk Keperluan Dasar Rumah Tangga

Gareta Yoga Eka Wardani • Sabtu, 1 Juli 2023 | 02:00 WIB
KEBUTUHAN: Tandon air sumur untuk mengairi lahan cabai di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Penggunaan sumur untuk pertanian tidak dikenakan pajak air tanah (PAT).
KEBUTUHAN: Tandon air sumur untuk mengairi lahan cabai di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Penggunaan sumur untuk pertanian tidak dikenakan pajak air tanah (PAT).

RadarBanyuwangi.id – Pengambilan dan atau pemanfaatan air sumur dikenakan pajak air tanah (PAT). Kecuali, jika air itu dipakai untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, perikanan rakyat, dan peribadatan.

Manusia tidak dapat hidup tanpa air. Entah digunakan untuk minum, memasak, mandi, atau pun lainnya. Siapa sangka, setiap air yang kita gunakan, ternyata memiliki nilai pajak.

Mayoritas masyarakat memanfaatkan air yang bersumber dari sumur. Sedangkan sumur termasuk dalam pajak air tanah (PAT) yang tercantum dalam regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Objek pajak yang sering disebut dengan PAT didasarkan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Dasar pengenaan tarif dan cara perhitungan pajak tertera pada Pasal 72. Yaitu dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan air tanah. Lalu, apakah ada air yang tidak termasuk dalam PAT? Jawabannya, ada. Pada Pasal 70 dijelaskan, yang tidak termasuk PAT yakni air tanah yang diambil atau dimanfaatkan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, perikanan rakyat, dan peribadatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi Firman Sanyoto mengungkapkan, penerimaan PAT di bulan Mei 2023 sudah mencapai 45 persen. Capaian tersebut terbilang cukup gemilang mengingat target realisasi di triwulan kedua sebesar 40 persen. ”Tahun 2023 wajib pajak di Banyuwangi untuk PAT mengalami kenaikan dibanding sebelumnya, yakni 344 wajib pajak (WP),” ujarnya.

Target penerimaan PAT tahun 2023 mencapai Rp 2,6 miliar yang dinaikkan sebanyak Rp 400 juta dibanding tahun 2022. Sedangkan realisasi penerimaan PAT hingga bulan Mei adalah Rp 1,18 miliar. ”Kami optimistis capaian pajak air tanah tahun 2023 tercapai. Dilihat dari realisasi di bulan kelima sudah mencapai 45 persen,” imbuh Firman.

Kegiatan perhitungan didasarkan pada pengurangan penggunaan pajak di bulan terakhir dengan bulan sebelumnya. Misal, pada tanggal 1 Juni penggunaan air mencapai 1.000 liter, sedangkan 1 Mei hanya 500 liter. Maka, jumlah penggunaan di bulan Mei sebanyak 500 liter. ”Rumus perhitungan PAT adalah selisih penggunaan bulan sekarang dikurangi bulan lalu yang dikalikan dengan tarif dan pengenaan persentase sebesar 20 persen,” jelas Firman.

Sedangkan, sampai saat ini masih banyak WP yang belum menggunakan meter. Sebab, mayoritas beranggapan perubahan dari tandon ke meterisasi lebih ribet. ”Harapannya, para WP yang belum meterisasi bisa berubah. Karena perhitungannya dinilai lebih hemat dibanding yang biasa,” pungkasnya. (rei/bay/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#pajak #sumur #Perikanan #air tanah #banyuwangi #pertanian