Lampu menyala berwarna merah, menandakan kendaraan harus berhenti. Lampu menyala warna kuning, artinya kendaraan hati-hati siap berhenti. Dan lampu menyala hijau artinya pengendara boleh berjalan. Lampu ini mengatur kendaraan berjalan secara bergantian dari berbagai arah.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Banyuwangi Hendra Lesmana mengatakan, saat ini kurang lebih ada 25 traffic light di Banyuwangi. ”Tahun 2022 lalu, Dishub memasang empat titik traffic light baru di wilayah Kelurahan Mojopanggung. Tujuannya untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas. Sudah kami pasang, tetapi akan kami adakan rapat lagi dengan forum LLAJ, Dishub Jatim dan Banyuwangi, Dinas PU-CKPP, lurah, camat, dan kepolisian untuk pemantapan dan sosialisasi,” ujarnya.
Hendra mengungkapkan, sebelum memasang lampu merah secara tetap, pihaknya telah melakukan uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat terdekat wilayah tersebut. Tujuannya agar masyarakat lebih aware dengan adanya rambu lalu lintas tersebut. ”Paling lama uji coba dilakukan selama satu bulan. Ini sekaligus pengenalan. Setelah itu jika terjadi kemacetan kami akan melakukan perbaikan,” jelasnya.
Hendra menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih belum berencana untuk menambah traffic light baru di wilayah Banyuwangi. ”Karena belum ada anggaran dana untuk pembangunan baru. Jadi sementara akan kami lakukan pengelolaan saja,” pungkasnya. (tar/bay/c1) Editor : Gerda Sukarno Prayudha