BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Angka pernikahan dini di Banyuwangi tergolong tinggi. Kabupaten di ujung timur Pulau Jawa ini bahkan masuk peringkat empat di Jawa Timur.
Selama tahun 2022, angka pernikahan dini yang masuk dalam permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi mencapai 877 perkara. Peringkat pertama dengan jumlah 1.455 kasus diduduki Kabupaten Malang. Sedangkan posisi kedua ditempati Jember dengan jumlah kasus 1.395.
Data dari PA Banyuwangi juga mencatat, anak-anak yang mengajukan dispensasi nikah kebanyakan berusia 15 tahun hingga 19 tahun. Sedangkan berdasarkan wilayah, Kecamatan Kalibaru dan Glenmore paling banyak mengajukan dispensasi nikah.
Ketua PA Banyuwangi Husnul Muhyidin melalui Panitera Muda (Panmud) Moh. Arif Fauzi menyebutkan, tingginya permohonan dispensasi nikah membuat Banyuwangi menjadi peringkat empat se-Jatim. Dilihat dari data tahun 2022, permohonan dispensasi nikah dini sebanyak 877 perkara. ”Kebanyakan pemohon dispensasi nikah berusia 15 tahun hingga 19 tahun,” kata Arif.
Jika dirata-rata, setiap bulannya hampir 90 perkara permohonan dispensasi nikah masuk ke PA. Berdasarkan peraturan terbaru, masyarakat yang mengajukan nikah harus berusia 19 tahun. ”Aturan dispensasi nikah padahal sudah diperbarui, yang mana laki-laki maupun perempuan harus berusia 19 tahun. Sedangkan di aturan lama, pemohon diperbolehkan meski masih berusia 16 tahun,” terang Arif.
Pemohon yang berusia 19 tahun tersebut kebanyakan lulusan SMP. Hampir 50 persen, pemohon dispensasi nikah didominasi lulusan SMP. ”Yang 20 persen lulusan SD, sedangkan 30 persen lulusan SMA,” paparnya.
Jika disimpulkan, lanjut Arif, banyak pelajar setelah lulus sekolah langsung menikah. Penyebabnya bisa hamil di luar nikah, ekonomi keluarga, sampai tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi maupun lebih dulu dijodohkan oleh pihak keluarga.
”Melihat tingginya dispensasi nikah dini, kami telah menjalin kerja sama dengan Dinsos Banyuwangi untuk menekan angka pernikahan dini. Terus terang, tingginya angka dispensasi nikah bukanlah prestasi yang harus dibanggakan,” tegas pengurus PCNU Banyuwangi itu. (rio/aif/c1)