RADAR BANYUWANGI – Anak-anak perlu memiliki kecakapan digital agar mampu memanfaatkan perkembangan teknologi. Namun, kemampuan menggunakan internet dan berbagai aplikasi harus diimbangi dengan aktivitas di dunia nyata.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan bahwa kecakapan digital bukan sekadar kemampuan mengoperasikan gawai. Anak-anak juga membutuhkan waktu untuk bermain, berinteraksi dengan keluarga, dan bersosialisasi bersama teman sebaya.
Pesan tersebut disampaikan Meutya dalam peringatan Hari Anak Nasional dan Girls in ICT Day 2026 di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, 21 Juli 2026.
“Cakap digital bukan berarti hanya hidup di dunia digital, tetapi mampu menyeimbangkan kehidupan di ruang maya dengan kehidupan nyata,” ujar Meutya, sebagaimana dikutip dari siaran pers Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Menurut dia, teknologi memberikan banyak manfaat bagi pendidikan dan aktivitas sehari-hari. Meski demikian, penggunaan internet juga memiliki risiko. Di antaranya, gangguan pola tidur, penggunaan media sosial secara berlebihan, hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak.
Karena itu, anak-anak perlu mendapatkan pendampingan agar mampu menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
UNICEF Catat Anak Mengakses Internet 5,4 Jam Sehari
Pentingnya keseimbangan aktivitas digital juga terlihat dari hasil kajian UNICEF Indonesia mengenai kebiasaan anak menggunakan internet.
Dalam kajian dasar pada 2023 yang melibatkan 510 anak, UNICEF mencatat sebagian besar responden menggunakan internet setiap hari dengan durasi rata-rata 5,4 jam.
Penelitian yang diterbitkan pada 2025 tersebut juga menemukan bahwa hanya 37,5 persen anak responden pernah menerima informasi tentang cara berinternet dengan aman.
Selain itu, sebanyak 42 persen anak mengaku pernah merasa tidak nyaman atau takut akibat pengalaman mereka di ruang digital.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan internet perlu dibarengi dengan pengetahuan mengenai keamanan digital.
Pembatasan Akun Anak Belum Cukup
Pemerintah telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Penerapan kebijakan itu dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026, termasuk penundaan akses anak berusia di bawah 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.
Dalam evaluasi pada 7 Oktober 2026, Kemkomdigi menerima laporan bahwa TikTok telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun.
Sementara itu, Meta melaporkan pemblokiran sekitar 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook. Sebanyak 22,5 juta akun anak juga dilaporkan telah dialihkan ke fitur Teen Account.
Angka tersebut merupakan laporan masing-masing platform dan tidak otomatis menunjukkan jumlah anak yang berbeda.
Meutya menegaskan bahwa penonaktifan akun bukan satu-satunya ukuran keberhasilan perlindungan anak.
“Yang lebih penting adalah apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak,” tegas Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/10).
Menurut dia, penyedia platform juga harus membenahi fitur, desain layanan, serta sistem keamanan untuk mengurangi risiko bagi pengguna anak.
Anak Butuh Kegiatan di Luar Gawai
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi sebelumnya mengingatkan pentingnya menyediakan kegiatan alternatif bagi anak.
Menurut Arifah, pembatasan penggunaan gawai tidak akan optimal apabila anak tidak memiliki pilihan aktivitas lain.
“Mereka perlu diberikan alternatif aktivitas, termasuk permainan tradisional yang membangun karakter seperti kerja sama dan kejujuran,” ujar Arifah dalam rapat koordinasi penerapan PP TUNAS, 11 Maret 2026.
Kegiatan seperti olahraga, membaca buku, bermain bersama teman, hingga mengikuti aktivitas komunitas dapat menjadi pilihan untuk mengisi waktu luang.
Aktivitas tersebut juga memberikan kesempatan bagi anak untuk membangun komunikasi dan kerja sama secara langsung.
Sekolah dan Orang Tua Berperan Penting
Selain keluarga, sekolah memiliki peran dalam menanamkan kebiasaan menggunakan teknologi secara bijak.
Kemkomdigi telah menginisiasi program Sekolah Cakap Digital untuk mengintegrasikan literasi digital ke dalam kegiatan pembelajaran.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemkomdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto menjelaskan bahwa pendekatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah mata pelajaran baru.
Dalam keterangannya kepada ANTARA pada 28 Juli 2026, Bonifasius menyebut literasi digital dapat diintegrasikan ke dalam aktivitas belajar, budaya sekolah, dan penguatan karakter peserta didik.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Rose Mini Agoes Salim mengingatkan pentingnya komunikasi antara orang tua dan anak.
Menurut psikolog yang akrab disapa Romy tersebut, anak yang menghadapi ancaman di internet dapat menunjukkan perubahan perilaku. Misalnya, menjadi lebih tertutup, menyembunyikan aktivitas gawainya, atau mengalami perubahan emosi.
“Perlindungan anak di dunia digital dimulai dari rumah,” kata Romy kepada ANTARA, 21 Juli 2026.
Karena itu, orang tua perlu membangun komunikasi terbuka, menyepakati aturan penggunaan gawai, serta mendampingi anak saat mengakses internet.
Dengan pendampingan keluarga dan sekolah, anak-anak diharapkan tetap dapat memanfaatkan teknologi untuk belajar dan berkarya tanpa mengabaikan kehidupan sosial.
Sebab, kecakapan digital tidak hanya diukur dari kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga dari cara memanfaatkannya secara aman, bijak, dan seimbang.
Editor : Lugas Rumpakaadi