Viral “Yank Wes Yank” Banyuwangi, Ini Perkembangan Kasus dan Imbauan Polisi

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:00 WIB
Kasus “Yank Wes Yank” Banyuwangi tetap berlanjut. Pelajar jadi tersangka, sementara polisi memburu penyebar pertama video viral tersebut. (Tangkapan Layar)
Kasus “Yank Wes Yank” Banyuwangi tetap berlanjut. Pelajar jadi tersangka, sementara polisi memburu penyebar pertama video viral tersebut. (Tangkapan Layar)

RADAR BANYUWANGI – Kasus video asusila yang dikenal publik dengan istilah “Yank Wes Yank” belum berhenti meski keluarga dua pelajar yang terlibat sempat berdamai. Polresta Banyuwangi memastikan perkara terhadap pelajar pria berinisial MS (17) tetap berjalan, sementara penyidik masih memburu pihak yang pertama kali menyebarkan rekaman tersebut ke media sosial.

Kasus yang mencuat di wilayah Kecamatan Srono, Banyuwangi, pada akhir Juli 2026 itu kini memiliki dua jalur penanganan. Pertama, perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang menjerat pemeran pria. Kedua, penyelidikan terpisah untuk mengungkap pihak yang menyebarluaskan video tersebut. 

Yang menjadi perhatian, seluruh pihak yang terlibat merupakan anak. Karena itu, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan ulang video, foto, maupun informasi yang dapat mengungkap identitas mereka.

Bermula dari Video yang Viral

Istilah “Yank Wes Yank” muncul setelah potongan video yang diduga melibatkan dua pelajar Banyuwangi menyebar luas melalui media sosial dan grup percakapan.

Kasus tersebut mulai ditangani Polresta Banyuwangi setelah orang tua korban membuat laporan pada 20 Juli 2026. Penyidik kemudian menaikkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan tetap menerapkan ketentuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses pembuktian. Salah satu barang bukti yang kemudian diperiksa adalah perangkat telepon seluler untuk menelusuri jejak digital penyebaran video. 

Pada 1 Agustus 2026, polisi menetapkan MS, 17, sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak. MS kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum. 

Sempat Berdamai, Perkara Tetap Berjalan

Perkembangan berikutnya sempat membawa kasus tersebut ke jalur kekeluargaan.

Keluarga kedua belah pihak menjalani mediasi dan sepakat berdamai. Bahkan, terdapat kesepakatan untuk mencabut laporan yang sebelumnya dibuat.

Namun, perdamaian tersebut tidak otomatis menghentikan proses pidana.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menjelaskan, perkara yang ditangani merupakan dugaan persetubuhan anak terhadap anak dan bukan delik aduan absolut. Karena ancaman pidananya lebih dari lima tahun, perkara tersebut juga tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. 

Surat perdamaian dan pencabutan laporan tetap dapat dilampirkan dalam berkas perkara sebagai bahan pertimbangan dalam proses persidangan.

Dengan demikian, perdamaian antarkeluarga tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

Polisi Buru Penyebar Pertama

Selain perkara yang menjerat pemeran pria, polisi juga mengembangkan penyelidikan mengenai siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut.

Polresta Banyuwangi menegaskan perkara penyebaran video merupakan perkara berbeda dari perkara dugaan persetubuhan terhadap anak. Penyidik menelusuri jejak digital dan telah mengamankan perangkat yang dinilai dapat membantu mengungkap alur penyebaran. 

“Siapa yang menyebarkan pertama video itu, masih kami dalami. Bisa ada beberapa kemungkinan dan tentu kami sudah memegang bukti digital forensiknya,” kata Kompol Lanang, seperti diberitakan sebelumnya.

Artinya, seseorang yang hanya menerima video kemudian meneruskannya juga perlu memahami bahwa tindakan tersebut bukan sekadar ikut menyebarkan konten viral. Ada konsekuensi hukum yang dapat muncul dari distribusi konten bermuatan melanggar kesusilaan.

Polisi Ingatkan Jangan Sebarkan Lagi

Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan sebelumnya secara khusus meminta masyarakat menghentikan penyebaran rekaman tersebut.

Imbauan itu tidak hanya berlaku untuk video. Foto, nama lengkap, alamat, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengidentifikasi anak yang terlibat juga diminta tidak disebarluaskan. 

Langkah tersebut berkaitan dengan kewajiban melindungi anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk menjaga privasi, martabat, serta masa depan mereka.

Penyebaran ulang juga berpotensi membuka perkara hukum baru. Polisi menyatakan pihak yang menyebarluaskan konten tersebut akan diproses berdasarkan ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Jangan Terjebak Rasa Penasaran

Kasus “Yank Wes Yank” memperlihatkan bagaimana sebuah rekaman pribadi dapat menyebar dengan cepat dari ruang percakapan terbatas menuju media sosial.

Bagi pengguna media sosial, grup WhatsApp, maupun platform berbagi pesan lainnya, pilihan paling aman bukan mencari sumber video, menyimpannya, atau meneruskannya. Justru sebaliknya, tautan dan rekaman semacam itu sebaiknya tidak dibuka maupun disebarluaskan.

Apalagi, perkara ini melibatkan anak sehingga penyebaran identitas maupun materi terkait dapat memperpanjang dampak terhadap mereka.

Kesimpulannya, kasus “Yank Wes Yank” Banyuwangi masih berjalan. MS (17) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak, meski kedua keluarga sempat berdamai. Di saat yang sama, polisi masih menelusuri penyebar pertama video. Masyarakat diminta tidak ikut menyebarkan rekaman maupun identitas para anak yang terlibat. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Video Banyuwangi Yank Wes Yank Penyebar video polresta banyuwangi pelajar banyuwangi