Bilqis Luvena Tempuh Jalur Hukum, Warganet Diminta Waspadai Link Phishing Video Viral 27 Detik

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 17:30 WIB
Tangkapan layar Bilqis Luvena Danendra alias Miss Cendut di Tiktok dan X.
Tangkapan layar Bilqis Luvena Danendra alias Miss Cendut di Tiktok dan X.

RADAR BANYUWANGI – Nama selebgram dan kreator konten asal Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra alias Miss Cendut, menjadi sorotan setelah muncul berbagai unggahan di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan konten bermuatan asusila. Pihak keluarga bersama Kantor Hukum Harsa & Partners merespons dengan somasi terbuka, sementara masyarakat diminta tidak ikut menyebarkan materi maupun mengeklik tautan viral yang berpotensi menjadi jebakan phishing.

Isu tersebut ramai dibicarakan di sejumlah platform digital, terutama TikTok dan X. Bersamaan dengan itu, pencarian terkait nama Bilqis dan tautan video juga bermunculan di media sosial.

Bilqis dikenal sebagai kreator konten asal Banyuwangi dengan nama Miss Cendut. Akun media sosialnya memiliki jumlah pengikut yang besar sehingga konten yang diunggahnya dapat dengan cepat menyebar dan menjadi perhatian publik.

Di tengah ramainya isu, salah satu konten Bilqis yang ikut diperbincangkan adalah video parodi berdurasi sekitar 27 detik.

Video tersebut menggunakan sound dari serial web Tiba-Tiba Brondong. Bilqis membuat parodi dengan menirukan dialog, ekspresi, dan gerak bibir karakter dalam potongan adegan tersebut.

Konten parodi itu kemudian ikut menjadi bahan perbincangan ketika muncul narasi lain di media sosial yang mengaitkan nama Bilqis dengan materi berbeda.

Kuasa Hukum Bilqis Layangkan Somasi Terbuka

Keluarga Bilqis bersama Kantor Hukum Harsa & Partners mengambil langkah hukum dengan mengeluarkan somasi terbuka.

Tim hukum meminta pihak-pihak yang masih menyimpan, mengirimkan, mengunggah ulang, meneruskan, memperbanyak, atau menyebarkan materi yang dikaitkan dengan Bilqis untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Dengan ini menyampaikan somasi dan peringatan terbuka kepada setiap pihak yang menyimpan, memiliki, mengirimkan, mengunggah, meneruskan, memperbanyak maupun menyebarluaskan video atau materi yang berkaitan dengan Bilqis Luvena Danendra,” kata tim kuasa hukum.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa akun-akun yang masih menyebarkan konten maupun narasi yang dianggap merugikan klien akan didokumentasikan sebagai bagian dari langkah hukum.

Laporan ke Polresta Banyuwangi

Menurut keterangan kuasa hukum, perkara yang berkaitan dengan Bilqis telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi.

Tim hukum menyebut proses tersebut telah berjalan dan mereka menerima dokumen perkembangan perkara dari kepolisian.

Selain laporan di Polresta Banyuwangi, pihak Bilqis juga menyebut telah melaporkan seseorang berinisial DG ke Polsek Pesanggaran pada 24 September 2026.

Kuasa hukum menyatakan pria yang disebut bernama Bintang tersebut telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan. Namun, informasi mengenai status hukum tersebut tetap perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi kepolisian agar perkembangan perkara dapat diketahui secara utuh.

Dengan proses hukum yang berjalan, pihak keluarga meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial.

Waspada Link Viral yang Bisa Jadi Phishing

Persoalan lain muncul dari maraknya pencarian tautan yang diklaim berkaitan dengan video viral.

Praktisi keamanan siber Muhammad Bella Buay Nunyai mengingatkan, momentum seperti ini kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk membuat tautan jebakan.

Menurut Bella, rasa penasaran pengguna dapat dimanfaatkan melalui narasi seperti “video viral” atau “full version”. Pengguna kemudian diarahkan menuju laman tertentu yang bisa saja meminta data pribadi.

Risikonya meningkat ketika korban memasukkan username, kata sandi, kode OTP, PIN, atau informasi sensitif lainnya pada laman yang ternyata palsu.

Teknologi AI generatif juga membuat konten digital semakin mudah dimodifikasi. Karena itu, pengguna tidak cukup hanya melihat judul atau potongan video untuk memastikan kebenaran sebuah informasi.

Tiga Langkah Aman Hadapi Link Viral

Ada sejumlah langkah sederhana yang dapat dilakukan pengguna ketika menemukan tautan mencurigakan di media sosial.

Pertama, jangan mengeklik tautan sembarangan. Narasi seperti “full video” atau “link lengkap” yang berasal dari akun tidak dikenal sebaiknya diabaikan.

Kedua, aktifkan autentikasi dua faktor (2FA/MFA). Fitur keamanan tambahan dapat membantu melindungi akun media sosial maupun layanan digital.

Ketiga, rahasiakan OTP, PIN, dan kata sandi. Data tersebut tidak boleh diberikan kepada orang lain maupun dimasukkan ke laman yang sumbernya tidak jelas.

Kasus yang menyeret nama Bilqis Luvena kini tidak hanya menjadi persoalan perbincangan di media sosial, tetapi juga telah direspons melalui jalur hukum menurut pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

Di sisi lain, warganet perlu membedakan antara informasi yang telah terverifikasi dan narasi yang hanya beredar melalui unggahan media sosial.

Alih-alih ikut menyebarkan materi atau memburu tautan yang belum jelas, masyarakat sebaiknya menunggu perkembangan perkara dari aparat penegak hukum serta menggunakan sumber informasi yang kredibel. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Bilqis Luvena Miss Cendut Kasus Bilqis Somasi Bilqis link phishing